Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diskon PPnBM Hingga 100% untuk Mobil LCGC, Simak Pernyataan Kemenkeu

A+
A-
4
A+
A-
4
Diskon PPnBM Hingga 100% untuk Mobil LCGC, Simak Pernyataan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk mobil jenis low-cost green car (LCGC).

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan LCGC merupakan mobil dengan segmen harga paling tinggi Rp200 juta. Menurutnya, selain hemat energi, harga mobil LCGC juga terjangkau oleh masyarakat.

“Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya,” kata Febrio dalam keterangan resminya, Senin (8/2/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.03/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Adapun besaran insentif PPnBM LCGC yang diberikan terbagi dalam 3 periode. Pertama, PPnBM DTP diberikan sebesar 100% pada kuartal I/2022.

Kedua, sebesar 66,66% pada kuartal II/2022. Ketiga, diskon yang diberikan pemerintah makin berkurang yakni 33,33% pada kuartal III/2022.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

“Sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1%, dan kuartal ketiga 2%,” ujar Febrio.

Febrio menambahkan, desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC sudah diatur lebih dulu melalui PP 74/2021. Beleid ini memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi gas rumah kaca (GRK) rendah. Kendaraan tipe LCGC yang menurut PP 74/2021, dikenakan PPnBM 3%. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 5/2022, insentif pajak, insentif fiskal, insentif PPnBM DTP, diskon pajak mobil, LCGC, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:22 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya