Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Sosialisasi Dokumen Transfer Pricing di Tokyo

A+
A-
5
A+
A-
5
Ditjen Pajak Sosialisasi Dokumen Transfer Pricing di Tokyo

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol (tengah) sedang memaparkan materi pendokumentasian transfer pricing

TOKYO DDTCNews - Di tengah persiapan delegasi Indonesia menghadiri The Eight IMF-Japan High-Level Tax Conference For Asian Countries di Tokyo, Ditjen Pajak menyempatkan diri untuk memenuhi undangan dari komunitas bisnis Jepang dalam rangka sosialisasi PMK No. 213 Tahun 2016 mengenai kewajiban penyelenggaraan dokumen tansfer pricing.

Acara sosialisi berisikan paparan yang diberikan langsung oleh Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol dan dipandu oleh Guru Besar University of Japan Prof. Toshiyuki Fushimi. Sosialisasi dihadiri lebih dari 100 pembayar pajak korporasi besar di Jepang. Selain itu, dihadiri juga oleh perwakilan dari kantor akuntan dan konsultan pajak terkemuka.

Dalam acara diseminasi tersebut, turut mendampingi delegasi Indonesia seperti Kepala Subdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Dwi Astuti, Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Ahmad Sadiq Urwah F.M, Kepala Seksi Manajemen Basis Data Bobby Adhytia, dan Atase Keuangan Kedutaan Nesar Republik Indonesia di Tokyo Rachman Ferry Isfianto, serta Liason Officer of the NTA di Jakarta yang bernama Mitsuo Obayasi.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Setelah paparan dari John, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Minat peserta sangat besar, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait dengan penerapan PMK No. 213.

Pertanyaan yang muncul seputar mengenai kriteria Wajib Pajak dan batas waktu untuk menyiapkan dokumen transfer pricing, kepastian apakah Master File dan Local File wajib dilampirkan dlm SPT Tahunan 2016, serta apakah wajib pajak PMA dari Jepang wajib menyampaikan CbC Report terkait secondary filing.

Namun, keterbatasan waktu menjadi penghenti acara sosialisasi, meskipun minat para peserta besar. Peserta menyatakan kepuasannya dan berterima kasih kepada Ditjen Pajak yang berkenan memberikan penjelasan kepada mereka secara langsung, karena selama ini mereka mengaku kesulitan untuk mendapatkan informasi dari otoritas pajak.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, pmk 213, tp doc, john hutagaol, djp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya