Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

A+
A-
9
A+
A-
9
Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu segera merealisasikan investasi dividen paling lambat pada bulan ini sehingga dividen yang diterima pada tahun pajak 2023 terbebas dari pengenaan PPh.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, wajib pajak orang pribadi perlu merealisasikan investasi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir agar dividen dikecualikan dari PPh.

"Investasi seperti dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi…setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain," bunyi pasal 36 ayat (1) huruf a, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dividen yang diterima bisa diinvestasikan ke beragam instrumen yang tercakup dalam a Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, mulai dari SBN, obligasi BUMN, obligasi pada perusahaan swasta, investasi keuangan bank persepsi, dan beragam bentuk investasi pada sektor riil.

Agar memenuhi syarat untuk tetap dikecualikan dari objek PPh, dividen harus diinvestasikan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak diterimanya dividen.

Setelah diinvestasikan, wajib pajak orang pribadi juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP. Simak Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Perlu diingat, laporan realisasi investasi tersebut bukan bagian dari SPT Tahunan. Laporan investasi dari wajib pajak disampaikan melalui aplikasi tersendiri, yaitu fitur e-Reporting Investasi yang tersedia di DJP Online.

Laporan realisasi investasi juga harus disampaikan secara berkala setiap akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Laporan tersebut harus terus disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan tahun ketiga sejak diterimanya dividen. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dividen, objek pajak, pajak penghasilan, PPh, wp orang pribadi, pajak, bebas pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?