Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Tampung Usulan Relaksasi Cukai Ini Dapat Dilakukan Lagi pada 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Tampung Usulan Relaksasi Cukai Ini Dapat Dilakukan Lagi pada 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim menerima usulan dari masyarakat agar relaksasi kebijakan berupa penundaan pelunasan cukai hingga 90 hari dapat diberikan kembali pada tahun depan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi diberikan bertujuan untuk melonggarkan arus kas perusahaan. Meski begitu, pengusaha barang kena cukai tetap wajib melakukan pelunasan meski ada pelonggaran waktu.

"Adanya masukan atau usulan agar kebijakan relaksasi ini juga bisa diterapkan di 2024," katanya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Nirwala menuturkan pemberian relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari tersebut diatur dalam PER-4/BC/2023. Normalnya, penundaan pelunasan cukai hanya diberikan hingga 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Pemberian relaksasi pembayaran cukai menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Kebijakan serupa yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022 atau ketika pandemi Covid-19.

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Untuk pemesanan pita cukai dengan penundaan hingga 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember 2023. Hal itu dilakukan agar kebijakan relaksasi tidak berdampak pada penerimaan cukai 2023.

Sepanjang 1 Maret - 31 Oktober 2023, ada 86 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi cukai hingga 90 hari. Total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun, yang Rp54,53 triliun di antaranya telah jatuh tempo dan dibayar.

"Relaksasi jatuh tempo penundaan 90 hari sangat membantu cash flow pabrik rokok," ujar Nirwala. (rig)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, tarif cukai, bea cukai, cukai tembakau, DJBC, pita cukai, penundaan pelunasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?