Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Terapkan Secara Penuh Sistem Aplikasi KEK di 5 Kawasan Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
DJBC Terapkan Secara Penuh Sistem Aplikasi KEK di 5 Kawasan Ini

Tampilan awal Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-211/BC/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kini menerapkan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi kawasan ekonomi khusus (KEK) di 5 kawasan yang ditunjuk.

Berdasarkan KEP-211/BC/2022, sistem aplikasi KEK telah dilakukan uji coba (piloting) pada beberapa kantor pelayanan bea dan cukai. Penerapan sistem aplikasi tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan kecepatan layanan pada KEK.

"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan sistem aplikasi KEK, diperlukan ketentuan yang menetapkan penerapan secara penuh sistem aplikasi KEK," bunyi pertimbangan KEP-211/BC/2022, dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Lembaga National Single Window (INSW) dan DJBC telah mengembangkan sistem aplikasi KEK, yang di antaranya memuat fitur pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK) untuk jenis layanan pemasukan dari luar daerah pabean (LDP) ke KEK, pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP.

Sejak 30 Desember 2022, dirjen bea dan cukai telah menetapkan penerapan secara penuh penyampaian PPKEK pemasukan dari LDP ke KEK, pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP melalui sistem aplikasi KEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika.

Sistem aplikasi KEK tersebut diterapkan pada KPPBC Tanjung Pinang, KPPBC Bogor, KPPBC Semarang, KPPBC Gresik, KPPBC Mataram, serta seluruh KPPUBC dan KPPBC yang mengawasi pembongkaran dan/atau pemuatan barang.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sesuai dengan amanat KEP-211/BC/2022, kantor bea dan cukai yang ditunjuk harus melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan sistem aplikasi PPKEK dengan berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan serta Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Dalam hal sistem INSW dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP) bea dan cukai tidak berfungsi, pelayanan akan dilakukan secara manual.

Apabila sistem INSW dan/atau SKP bea dan cukai sudah berfungsi kembali, pejabat yang menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh sistem harus melakukan proses perekaman secara manual serta mengunggah hasil perekaman tersebut pada sistem.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Direktur fasilitas kepabeanan dan direktur informasi kepabeanan dan cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi KEK," bunyi diktum kelima KEP-211/BC/2022.

Dalam hal pelaku usaha KEK yang masih berstatus sebagai pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) dan proses pencabutan atas penetapannya belum diselesaikan maka kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dapat dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean TPB. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEP-211/BC/2022, kawasan ekonomi khusus, DJBC, KEK, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya