Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Adakan Lomba Penulisan Makalah dengan Total Hadiah Rp52,5 Juta

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Adakan Lomba Penulisan Makalah dengan Total Hadiah Rp52,5 Juta

Call for Papers DJP 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyelenggarakan Call for Paper perpajakan. Kompetisi ini diselenggarakan dalam rangka dalam rangka mendukung Presidensi G20 Indonesia dan Reformasi Perpajakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Call for Paper kali ini mengusung tema Road to G20 Indonesian Presidency: Achieving a Stronger and More Sustainable World Recovery through International and National Tax Reform.

Kompetisi ini menyediakan 8 subtema, yaitu kepatuhan perpajakan, peraturan perpajakan, teknologi informasi perpajakan, sumber daya manusia dan organisasi, edukasi perpajakan, layanan perpajakan, penegakan hukum perpajakan, proses bisnis perpajakan, dan perpajakan internasional.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Bagi peserta yang tertarik, terdapat 6 ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, naskah berupa hasil penelitian, pemikiran dan/atau kajian kritis terhadap aspek perpajakan, yang belum pernah dipublikasikan dalam media publikasi lain.

Kedua, naskah ditulis dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia. Abstrak ditulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Jumlah kata dalam abstrak sebanyak 150 hingga 200 kata. Abstrak harus diikuti dengan 3 sampai dengan 5 kata kunci.

Ketiga, naskah ditulis dengan menggunakan template penulisan yang sudah disediakan oleh penyelenggara yang dapat diunduh pada laman ejurnal.pajak.go.id dan https://linktr.ee/taxcfp2022. Keempat, sitasi dan daftar pustaka menggunakan gaya American Psychological Association (APA)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Kelima, naskah di kirim dalam format dokumen Microsoft Word (.docx atau ekstensi RTF). Keenam, naskah dikirim paling lambat 31 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pedoman penulisan dapat dilihat dan diunduh pada laman https://linktr.ee/taxcfp2022.

Untuk mengunggah karya yang diikutsertakan, peserta diharuskan login atau membuat akun pada laman ejurnal.pajak.go.id. Selanjutnya, peserta mengunggah naskah ilmiah dan surat pernyataan penulis melalui menu "make a submission".

Lebih lanjut, surat pernyataan penulis dapat diunduh melalui laman https://linktr.ee/taxcfp2022. Terakhir, peserta menyelesaikan proses pengumpulan (submit) naskah dan akan menerima surel tanda terima naskah.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Peserta yang dinyatakan lolos tahap selanjutnya harus mempresentasikan naskah ilmiah dengan Bahasa Inggris pada sesi paralel. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis presentasi akan disampaikan kemudian oleh panitia. Peserta yang lolos ke tahap presentasi akan diumumkan pada Oktober 2022.

Kompetisi ini bersifat gratis dan menawarkan total hadiah sampai dengan Rp52,5 juta. Peserta yang berminat dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pada laman https://linktr.ee/taxcfp2022.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi panitia melalui email: [email protected] atau narahubung A'zis (085876961252) atau Rima (085867814154) atau Sella (085262569510). (rig)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda, lomba makalah, ditjen pajak, DJP, g20, reformasi perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya