Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Awasi Wajib Pajak Orang Kaya, Selebgram, dan Youtuber

A+
A-
11
A+
A-
11
DJP Awasi Wajib Pajak Orang Kaya, Selebgram, dan Youtuber

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berupaya untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI) beserta grup usahanya, wajib pajak strategis, dan wajib pajak pelaku usaha ekonomi digital.

Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020 yang baru saja dirilis, potensi wajib pajak HWI dan usaha yang dijalankan cukup besar. Oleh karena itu, pengawasan terhadap orang kaya akan menjadi arah kebijakan pada rencana strategis DJP untuk 5 tahun ke depan.

“Untuk itu, telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 390/PJ/2020 di bulan Oktober 2020. Kegiatan optimalisasi pengawasan wajib pajak strategis di tahun 2021 akan diarahkan pada beberapa program, yaitu peningkatan kompetensi SDM (sumber daya manusia) pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi approweb,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selain wajib pajak HWI dan strategis tersebut, DJP juga akan meningkatkan pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang bergerak di sektor ekonomi digital, mulai dari pedagang e-commerce hingga Youtuber.

Berdasarkan pada analisis DJP, pandemi Covid-19 membuat aktivitas ekonomi bergeser dari konvensional menjadi virtual berbasis digital melalui teknologi informasi. Kegiatan tersebut melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelaku ekonomi pada sektor tersebut.

Secara lebih terperinci, wajib pajak pada ekonomi digital yang akan diawasi DJP antara lain wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan luar negeri, wajib pajak Youtuber, Selebgram, hingga Tiktoker. Ada juga wajib pajak pada sektor esport.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Berkaca pada perkembangan perekonomian di tengah pandemi Covid-19, DJP juga menemukan adanya beberapa sektor industri yang tidak terdampak pandemi Covid-19, bahkan mendapatkan efek positif.

Pada 2021, terdapat 3 sektor industri pengolahan yang akan menjadi fokus penggalian potensi pajak. Sektor yang dimaksud antara lain industri makanan dan minuman yang meliputi produk sawit, produk makanan kesehatan, hingga pakan ternak.

DJP juga berupaya untuk menggali potensi pajak dari industri farmasi. Kemudian, industri alat kesehatan juga menjadi sorotan. Alat kesehatan yang dimaksud terdiri dari alat pelindung diri APD, masker, dan alat olahraga seperti sepeda. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, Ditjen Pajak, DJP, orang kaya, HNWI, selebgram, youtuber

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Franco Hardyan Dewayani Putra

Kamis, 04 Maret 2021 | 23:25 WIB
memang banyak WP yang bergerak dalam ekonomi digital baik jasa maupun perdagangan. saya sangat setuju dengan DJP dalam hal ini untuk menghinpun potensi pajak yang sebelumnya dianggap hard to tax

Daffa Abyan

Kamis, 04 Maret 2021 | 18:56 WIB
Suatu langkah yang perlu diapresiasi, karena sektor-sektor tersebut merupakan sektor hard to tax sehingga dengan di gali potensinya tentu akan menjadi penerimaan pajak yang cukup signifikan. Selain pengawasan diperlukan suatu sistem yang mengetahui berapa penghasilan yang diraih dari pekerjaan-peker ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya