Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Coretax Bakal Percepat Proses Keberatan dan Banding

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP: Coretax Bakal Percepat Proses Keberatan dan Banding

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system diklaim bakal mempercepat proses keberatan dan banding yang diajukan oleh wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya coretax administration system, pengajuan keberatan yang muatannya terkait dengan perbedaan penerapan undang-undang akan langsung dinaikkan prosesnya ke tingkat banding.

"Kalau uji materi itu langsung dan masuk ke Pengadilan Pajak, karena kan masa sama-sama orang-orang DJP berbeda penerapan undang-undang. Kalau permohonannya itu beda penerapan undang-undang, itu langsung ditolak dan langsung masuk Pengadilan Pajak. Jadi lebih cepat," ujar Iwan, dikutip Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dalam hal keberatan yang diajukan oleh wajib pajak muatannya adalah terkait dengan perbedaan data dan bukti, keberatan tersebut akan diproses oleh penelaah keberatan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kalau dia itu uji bukti, itu mungkin diproses," ujar Iwan.

Tak hanya mempercepat proses sengketa keberatan dan banding, coretax administration system juga menekan potensi terjadinya sengketa itu sendiri. Pasalnya, data terkait wajib pajak yang diterima oleh DJP dapat dengan mudah diklarifikasi melalui fitur taxpayer account management (TAM) yang akan diluncurkan bersamaan dengan implementasi coretax administration system.

"Data itu bisa dilihat wajib pajaknya. Kalau data itu tidak benar, wajib pajak bisa bilang sebelum terjadinya sengketa. Data itu nanti bisa dilihat oleh wajib pajak. Bisa ke KPP atau call center," ujar Iwan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Iwan mengatakan data seorang wajib pajak seperti NIK ataupun data lainnya bisa jadi disalahgunakan oleh pihak lain. Oleh karena itu, ruang klarifikasi dibuka untuk memperbaiki masalah tersebut.

Untuk diketahui, TAM adalah salah satu dari 21 proses bisnis yang sedang disiapkan oleh DJP bersamaan dengan pengembangan coretax administration system. Lewat TAM, wajib pajak bisa mengakses datanya sendiri meliputi riwayat pembayaran pajak, riwayat pelaporan SPT, utang pajak, hingga piutang pajak.

Tak hanya itu, surat-surat yang selama ini dikirimkan oleh DJP secara konvensional lewat pos nantinya bakal dikirimkan secara langsung ke akun wajib pajak. Oleh karena itu, nantinya wajib pajak dituntut untuk lebih aktif mengecek akunnya bila TAM dan coretax administration system resmi diimplementasikan.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Rencananya, TAM akan diluncurkan oleh DJP bersamaan dengan pengimplementasian coretax administration system. Sistem baru pengganti SIDJP ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada pertengahan tahun, yakni 1 Juli 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, DJP, keberatan, banding

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?