Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP dan DJBC Buka Layanan di Mal Pelayanan Publik DKI

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP dan DJBC Buka Layanan di Mal Pelayanan Publik DKI

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai bentuk dukungan dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ikut berpartisipasi menyediakan layanan perpajakan dan kepabeanan.

MPP Provinsi DKI Jakarta diresmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Kamis, (12/10). Di tempat ini, ada 328 jenis layanan, 296 berasal dari Pemprov DKI, 32 lainnya dari tujuh kementerian maupun lembaga negara.

Adapun pelayanan yang diberikan oleh DJP adalah pemberian NPWP khusus wajib pajak orang pribadi non-karyawan dan badan, pembuatan kode billing tanpa akun, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan dan asistensi layanan mandiri.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

“Sedangkan pelayanan yang diberikan DJBC adalah registrasi importir, tracking barang kiriman, dan konsultasi,” ungkap keterangan tertulis Kemenkeu, Jumar, (13/10).

Salah satu tujuan dari pembentukan MPP yaitu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia serta kenyamanan bagi warga Jakarta dalam mengurus perizinan dan non perizinan.

MPP sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sedangkan penetapan percontohan Mal Pelayanan Publik, sesuai Keputusan KemenPAN dan RB nomor 135 Tahun 2017 yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kota Surabaya, dan Pemerintah Kota Denpasar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, bea cukai, mal pelayanan publik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya