Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Gelar Workshop Jurnalistik Perpajakan untuk Mahasiswa

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP Gelar Workshop Jurnalistik Perpajakan untuk Mahasiswa

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggelar workshop penulisan berita sebagai bagian dari agenda Pekan Inklusi 2018. Acara ini bertujuan untuk memberikan wawasan tambahan bagi peserta workshop dalam bidang jurnalistik khususnya jurnalistik perpajakan.

Workshop penulisan berita akan digelar pada 6 november 2018 pukul 08:00-15:30 WIB di Aula Cakti Buddhi Bakti Gedung Mar’ie Muhammad lantai 2 Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Jeneral Gatot Subroto Kavling 40-42, Jakarta.

Acara yang dikhususkan untuk mahasiswa/i ini diisi Jurnalis Tempo Bagja Hidayat dan penulis internal Ditjen Pajak. Calon peserta dibatasi hanya dari universitas yang telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Mahasiswa yang bisa mengikuti workshop ini dibatasi hanya 100 peserta. Adapun universitas yang sudah bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan diperkenankan untuk mengikuti workshop ini antara lain:

  1. Akademi Sekretaris Budhi Luhur;
  2. Institut Pertanian Bogor;
  3. Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN);
  4. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI);
  5. STIE Perbanas;
  6. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
  7. Universitas Bina Nusantara;
  8. Universitas Gunadarma;
  9. Universitas Indonesia;
  10. Universitas Pakuan;
  11. Universitas Tarumanegara; dan
  12. Universitas Trisakti.

Bagi calon peserta yang berminat bisa menghubungi Hani Hastiwi 0857-1771-7741, Arif Hasibuan 0852-6240-2609, kantor pusat Ditjen Pajak 021-5250208 dan 021-5251609 extension 51601, atau mengirim surel ke [email protected].

Selain itu, calon peserta juga bisa mengunjungi laman workshop di sini untuk melakukan pendaftaran atau laman informasi di sini untuk informasi lebih lengkap. (Amu)

Baca Juga: Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda, workshop jurnalistik, pekan inklusi 2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Februari 2024 | 15:29 WIB
AGENDA PAJAK

Babak Final PERTAPSI Tax Competition Bakal Digelar di Menara DDTC

Kamis, 15 Februari 2024 | 17:02 WIB
AGENDA PAJAK

Mau Ikut Webinar ADIT Asia Tenggara? Profesional DDTC Jadi Pembicara

Selasa, 13 Februari 2024 | 16:51 WIB
MSS FEB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Gelar Seminar Pasar Modal Internasional, Terbuka dan Gratis!

Rabu, 31 Januari 2024 | 09:15 WIB
DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Pahami Aturan Baru Pemotongan PPh 21 dan Contoh Kasus di Webinar Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya