Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pahami Aturan Baru Pemotongan PPh 21 dan Contoh Kasus di Webinar Ini

A+
A-
25
A+
A-
25
Pahami Aturan Baru Pemotongan PPh 21 dan Contoh Kasus di Webinar Ini

DDTC Tax Update Webinar: Update PPh Pasal 21 Berdasarkan PP 58/2023, PMK 168/2023, dan PER 2/PJ/2024.

PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), yang mengatur tarif baru dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 secara efektif bulanan atau harian. Aturan ini efektif mulai 1 Januari 2024, menggantikan PMK 252/2008.

Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga baru saja merilis Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024 yang mengatur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26, menyesuaikan dengan PMK 168/2023. PER-2/PJ/2024 menekankan kewajiban pembuatan bukti potong bagi pemotong PPh Pasal 21/26 dan pemberian bukti potong kepada penerima penghasilan.

Melalui beleid tersebut, diperkenalkan pula bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII) bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait dengan pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Berbagai pembaruan peraturan pajak di Indonesia, khususnya PPh Pasal 21, menjadi topik penting bagi praktisi dan profesional pajak. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam PP 58/2023, PMK 168/2023, dan PER-2/PJ/2024.

Pembaruan ini membawa implikasi signifikan terhadap cara perusahaan menghitung, memotong, dan melaporkan pajak penghasilan karyawan. Karena kompleksitas dan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang perubahan ini, informasi dan diskusi terkini sangat dibutuhkan oleh para profesional pajak.

Oleh karena itu, DDTC Academy mengadakan Tax Update Webinar berjudul Update PPh Pasal 21 Berdasarkan PP 58/2023, PMK 168/2023, dan PER 2/PJ/2024. Webinar dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024 pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB melalui Zoom Online Meeting. Poin-poin pembahasan dalam webinar ini adalah sebagai berikut:

  • Penerapan tarif efektif untuk PPh Pasal 21
  • Pemotong dan penerima penghasilan yang dipotong PPh 21
  • Pengecualian penghasilan yang dipotong PPh 21
  • Konsep dan perhitungan PPh Pasal 21
  • Natura dan kenikmatan dalam pemotongan PPh Pasal 21
  • Pengisian e-SPT PPh Pasal 21 dan bukti pemotongan
  • Ekualisasi SPT PPh Pasal 21 dengan SPT PPh Badan

Dua profesional DDTC yang berpengalaman dalam administrasi pajak serta bersertifikat akan membawakan materi tersebut, yakni Manager of DDTC Consulting Erika dan Specialist of DDTC Consulting Annisa Rahmawati.

Sebelum terlambat, segera daftarkan diri Anda pada webinar ini! Pendaftaran dapat dilakukan pada laman: https://academy.ddtc.co.id/seminar.

Tidak hanya teori penjelasan, contoh kasus serta ilustrasi pemotongan PPh Pasal 21 akan dibahas secara komprehensif dalam webinar ini.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, tax update webinar, PPh 21, PMK 168/2023, TER

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya