Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan Lagi 5 Aturan Penting Soal Faktur Pajak, Apa Saja?

A+
A-
31
A+
A-
31
DJP Ingatkan Lagi 5 Aturan Penting Soal Faktur Pajak, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengulas tentang ketentuan pembuatan faktur pajak yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2022 sebagai perubahan atas PER-03/PJ/2022.

Petugas KPP Pratama Jakarta Palmerah Heri Zulmanto menjelaskan ada 5 poin penting yang diatur dalam kedua beleid di atas. Pertama, kewajiban pembuatan faktur pajak secara elektronik melalui e-faktur. Kedua, tata cara penulisan alamat pengiriman barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Ketiga, penggunaan nilai mata uang rupiah.

"[Keempat], batas unggah [upload] faktur pajak. Dan [kelima] pemberian keterangan pada faktur pajak atas penyerahan yang mendapatkan fasilitas," kata Heri dilansir pajak.go.id, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pasal 2 ayat (3) PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.

Kemudian, khusus soal penulisan identitas lawan transaksi, ada ketentuan terbaru untuk pengiriman BKP/JKP ke lawan transaksi cabang yang sudah melakukan pemusatan di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, dan kantor pelayanan pajak (KPP) madya.

"Atas pengiriman ke cabang tersebut yang berlokasi di kawasan tertentu atau tempat tertentu serta BKP/JKP yang diserahkan mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, penulisan NPWP dan nama adalah menggunakan identitas pusat, sedangkan alamatnya adalah alamat cabang yang menerima BKP/JKP," jelas Heri.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Perlu dicatat kembali, Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 mengatur ketentuan jika penyerahan dilakukan kepada pembeli tempat dilakukannya pemusatan di KPP BKM, tetapi BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan.

Dengan terbitnya PER-11/PJ/2022, cakupan dipersempit, yakni ketika penyerahan atau pengiriman ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan di KPP BKM, yang berada di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.

Selain itu, ketentuan pada Pasal 6 ayat (6) berlaku jika penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Adapun kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut yaitu tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), serta kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.

Selanjutnya, Pasal 5 PER-03/PJ/2022 juga menyebutkan bahwa PPN dan PPnBM yang dipungut menjadi keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak. Nilai PPN dan PPnBM yang dipungut tersebut harus dihitung dalam satuan mata uang rupiah.

Beleid yang sama juga mengatur soal ketentuan batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal faktur pajak dibuat.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Faktur pajak perlu diunggah ke DJP melalui aplikasi e-faktur untuk memperoleh persetujuan DJP. Bila faktur terlambat diunggah, faktur pajak tidak memperoleh persetujuan dan dianggap bukan faktur pajak.

Agar mendapatkan persetujuan, faktur pajak harus diunggah pada tanggal 15 bulan berikutnya dan harus menggunakan NSFP yang diberikan oleh DJP. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak, e-faktur, e-nofa, PPN, PER-03/PJ/2022, PER-11/PJ/2022, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya