Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan Lagi, Nama NPWP Cabang Harus Sama Dengan Pusat

A+
A-
7
A+
A-
7
DJP Ingatkan Lagi, Nama NPWP Cabang Harus Sama Dengan Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa nama yang tercantum pada nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang harus sama dengan NPWP pusat.

DJP menjelaskan hal tersebut sesuai dengan ketentuan pendaftaran NPWP dalam Lampiran I PER-04/PJ/2020. Pada bagian petunjuk pengisian formulir pendaftaran NPWP, baik pusat maupun cabang, nama badan diisi dengan nama wajib pajak sesuai akta pendirian atau dokumen pendirian.

“Artinya nama di NPWP cabang tetap mengikuti nama sesuai akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak pusat,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Adapun DJP juga menambahkan ketentuan terkait nama yang harus dicantumkan pada NPWP cabang dan NPWP pusat bukanlah hal yang baru. Pada ketentuan sebelumnya, yakni PER 20/2013 juga telah diatur hal yang sama.

“Pada ketentuan sebelum PER-04/PJ/2020, yaitu PER-20/PJ/2013 juga tidak berbeda, nama NPWP cabang diisi sesuai dengan akta pendirian [wajib pajak pusat],” tambah DJP.

Selain itu, juga terdapat alasan dibalik adanya ketentuan yang mengharuskan nama NPWP cabang diisi sama dengan NPWP pusat. DJP menjelaskan hal ini dikarenakan cabang dan pusat merupakan satu entitas yang sama.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

“Dikarenakan pusat dan cabang adalah satu entitas yang sama, maka seharusnya nama cabang adalah sama dengan nama pusatnya,” jelas DJP.

Seperti diketahui, NPWP cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Tak hanya itu, juga dapat diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.

Sementara itu, NPWP pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 digit terakhir berupa '000'. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, NPWP cabang, wajib pajak, Ditjen Pajak, Kring Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya