Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan Soal PPN KMS, Ternyata Ini Alasan Terbitnya PMK 61/2022

A+
A-
10
A+
A-
10
DJP Ingatkan Soal PPN KMS, Ternyata Ini Alasan Terbitnya PMK 61/2022

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) secara simultan menggelar sosialisasi sejumlah aturan teknis dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya, ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) yang diatur dalam PMK 61/PMK.03/2022.

Kanwil DJP Jakarta Khusus belum lama ini melakukan sosialisasi melalui kelas pajak rutin yang diadakan mingguan. Penyuluh Kanwil Khusus Cut Sarah Dwindahany menjelaskan peraturan terkait dengan PPN atas KMS sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan ini sudah diatur sejak tahun 1995 silam.

"Tetapi karena ada peraturan terbaru mengenai PPN di UU HPP, perlu dibuat peraturan yang terbaru pula tentang PPN atas KMS ini," ujar Cut Sarah dilansir pajak.go.id, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Setidaknya, ujarnya, ada 5 alasan yang menjadi latar belakang terbitnya PMK 61/2022 tentang PPN atas KMS ini. Pertama, memberikan kepastian hukum dalam pengenaan PPN atas KMS. Kedua, mendorong peran serta masyarakat dalam pembayaran PPN atas KMS. Ketiga, memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

"Kemudian, memberikan rasa keadilan dalam pengenaan PPN atas KMS dan melaksanakan ketentuan Pasal 16C serta Pasal 16G UU PPN," tulis DJP dalam siaran persnya.

Merujuk pada PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Bangunan yang dimaksud berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan memenuhi 3 kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2. KMS dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun.

PPN atas KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN serta dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

DPP atas KMS berupa jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga bangunan selesai. Namun, biaya yang dapat menjadi DPP tersebut tidak termasuk biaya perolehan tanah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN, KMS, kegiatan membangun sendiri, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya