Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Insentif PPnBM Rumah dan Kapal Yacht Tidak Ganggu Penerimaan

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP: Insentif PPnBM Rumah dan Kapal Yacht Tidak Ganggu Penerimaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk menaikkan ambang batas PPnBM hunian mewah dan penghapusan PPnBM kapal yacht diyakini tidak berdampak besar pada penerimaan negara. Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (29/11/2018).

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hunian mewah dan kapal yacht selama ini hanya masuk dalam kelompok penerimaan PPnBM lain, sehingga tidak terlalu signifikan.

“Target penerimaan dari PPnBM lainnya mungkin akan terganggu, tapi kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan tidak masalah,” kata Yon.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Selain itu, kabar juga datang dari Presiden Joko Widodo yang akan menghapus sektor yang selama ini masih didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari rencana relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Dia mengaku belum menandatangani regulasi terkait.

“Begitu masuk istana, ya sudah, saya lihat dan coret saja. Intinya, jangan meragukan komitmen pemerintah, komitmen saya, pada UMKM,” katanya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini
  • Efek Insentif PPnBM Hunian Mewah dan Kapal Yacht Terbatas

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan PPnBM hunian mewah dan kapal yatch selama ini hanya masuk penerimaan PPnBM lainnya. Sebagai gambaran, target penerimaan PPnBM tahun ini Rp12,2 triliun. Dari jumlah tersebut, target penerimaan PPnBM lainnya hanya Rp200 miliar. Sebagian besar penerimaan PPnBM dalam negeri berasal dari kendaraan bermotor.

  • DIM Revisi UU KUP dari Selurug Fraksi Sudah Selesai

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dari tiap fraksi sudah masuk sehingga pembahasan sudah dapat dilanjutkan pada masa siding selanjutnya.

  • Indonesia Serukan Sistem Pajak yang Adil dan Efisien di KTT G20

Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah mengungkapkan dalam pertemuan KTT G20, Indonesia menyerukanpembentukan sistem pajak Internasional yang adil dan efisien. Selain itu, ada empat aspek lain yang juga diserukan. Pertama, komitmen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkesinambungan, seimbang, dan inklusif.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Kedua, komitmen atas sistem perdagangan multilateral yang adil, transparan, rules based, dan nondiskriminasi.Ketiga, peningkatan partisipasi emerging economies dan negara berkembang dalam tata kelola ekonomi global.Keempat, peningkatan koordinasi dan sinergi kebijakan makroekonomi untuk meminimalkan spillover effects dandownside risks.

  • Presiden Jokowi Coret UMKM dalam Relaksasi DNI

Presiden Joko Widodo menegaskan akan mencoret UMKM dari relaksasi DNI yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Dengan demikian, pemerintah kembali menegaskan tidak akan membuka sektor UMKM untuk asing.

“Saya pastikan akan saya keluarkan urusan UMKM ini dari relaksasi DNI. Saya putuskan di sini,” ujarnya saat memberi sambutan dalam penutupan Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Solo. (kaw)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, ditjen pajak, PPnBM. hunian mewah, kapal yacht

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya