Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Jelaskan Kelebihan e-Bupot Unifikasi Berbasis Web untuk WP Umum

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Jelaskan Kelebihan e-Bupot Unifikasi Berbasis Web untuk WP Umum

Fungsional Penyuluh Pajak Angga S. Dhaniswara dalam acara Taxlive DJP, Kamis (30/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi e-bupot unifikasi akan makin memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan setiap bulannya.

Fungsional Penyuluh Pajak Angga S. Dhaniswara menuturkan aplikasi e-bupot unifikasi bagi wajib pajak umum akan berbasis web. Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-bupot unifikasi pada sistem DJP Online.

"Untuk wajib pajak umum, aplikasi e-bupot unifikasi akan berbasis web. Jadi, tidak perlu repot untuk instal aplikasi," katanya dalam acara Taxlive DJP, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Angga menjelaskan wajib pajak hanya perlu terkoneksi dengan internet dan memiliki akses login pada laman DJP Online untuk bisa menjalankan aplikasi e-bupot unifikasi.

Aplikasi e-bupot unifikasi berbasis web tersebut menawarkan berbagai keunggulan dan kemudahan seperti input data yang disampaikan wajib pajak lebih aman. Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur QR Code guna memastikan validasi pajak yang sudah dipotong atau dipungut.

"Jadi kelebihan aplikasi e-bupot berbasis web ini data lebih aman karena seluruh isinya disimpan dalam server DJP," jelas Angga.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dia menambahkan aplikasi e-bupot ini berlaku pada 5 jenis pajak yang akan dilaporkan dalam SPT Masa PPh unifikasi. Kelima pungutan tersebut adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Implementasi e-bupot unifikasi akan memasuki tahap lanjutan pada Januari 2022. Sebelumnya, sudah 2 tahap yang dirampungkan pada akhir tahun ini, yaitu tahap I piloting kepada Pertamina pada Maret 2020 dan tahap II uji coba di 5 unit vertikal DJP sejak Februari 2021. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : taxlive, djp, ditjen pajak, e-bupot unifikasi, DJP Online, administrasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya