Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Kejar WP Lawan Transaksi Bendahara yang Belum Lapor Penghasilan

A+
A-
12
A+
A-
12
DJP Kejar WP Lawan Transaksi Bendahara yang Belum Lapor Penghasilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Selain bendahara, penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah juga berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak lawan transaksinya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (26/7/2021).

Kementerian Keuangan mengatakan sistem dari aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah real time dan tervalidasi. Dengan demikian, otoritas pajak dapat memantau pemenuhan kewajiban bendahara.

“Selain itu, data bukti pemungutan/ pemotongan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengejar wajib pajak lawan transaksi bendahara yang belum melaporkan penghasilannya,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen APBN Kita Juli 2021.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Kementerian Keuangan mengatakan hanya cukup membuka satu kanal, bendahara dapat melaporkan dan membuat bukti pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, pajak pertambahan nilai (PPN) Put, dan PPh Pasal 21.

Penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban bendahara. Pasalnya, beban administrasi dan kerepotan menginstalasi berbagai macam aplikasi. Simak ‘Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah, Aplikasi Ini Jadi Solusi’.

Selain mengenai penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah, ada pula bahasan terkait dengan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Berikut ulasan berita selengkapnya.

NPWP Instansi Pemerintah

Sebelum aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diluncurkan, Kementerian Keuangan telah melakukan pembenahan regulasi terkait dengan administrasi bendahara.

Salah satunya adalah melalui penerbitan PMK 231/2019 pada 31 Desember 2019. Dalam beleid ini diatur mengenai pendaftaran dan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah menggantikan NPWP bendahara lama.

“Dan adanya kewajiban untuk menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa unifikasi instansi pemerintah sejak masa Januari 2021,” ujar Kementerian Keuangan dalam dokumen APBN Kita Juli.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Dengan terbitnya PMK 231/2019, NPWP melekat pada instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 231/2019 di sini. (DDTCNews)

Pendaftaran Subunit Organisasi Instansi Pemerintah

Otoritas juga telah menerbitkan peraturan pelaksanaan dari PMK 231/2019, yakni PER-02/PJ/2021, pada18 Februari 2021. Regulasi ini diperlukan karena sejak berlakunya PMK 231/2019 per 1 April 2020, masih terjadi kesulitan di lapangan terkait dengan penerapan PMK tersebut.

Kesulitan terutama muncul pada unit-unit pelaksana yang menginduk pada satu instansi pemerintah. Contohnya, sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan atau puskesmas yang ada di bawah Dinas Kesehatan.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Menurut Kementerian Keuangan, perlu adanya pengaturan agar unit-unit pelaksana tidak perlu melakukan kompilasi bukti potong secara manual. Untuk itu, ditambahkan fitur khusus untuk mendaftarkan subunit organisasi instansi pemerintah dalam aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah. (DDTCNews)

Insentif Pajak Sewa Toko di Mal

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan insentif pajak atas sewa toko di mal. Insentif itu berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Rencananya, pemberian insentif untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021.

"Ini PMK (peraturan menteri keuangan)-nya sedang dalam proses," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Insentif untuk Sektor Transportasi dan Horeka

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan insentif pajak tidak hanya disiapkan untuk pelaku usaha ritel yang beroperasi di mal. Menurutnya, insentif serupa juga tengah digodok untuk sektor transportasi dan pariwisata terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka).

"Akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka pariwisata. Yang ini sedang dalam finalisasi," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Penundaan Bayar Cukai

Melalui PMK 93/2021, pemerintah memperpanjang waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai dari sebelumnya 2 bulan menjadi 90 hari. PMK tersebut merupakan perubahan kedua dari PMK 57/2017.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

“Untuk memberikan keberlanjutan dukungan dalam menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” bunyi penggalan pertimbangan pemberian relaksasi dalam PMK 93/2021. Simak ‘Penerimaan Tidak Terpengaruh Perpanjangan Waktu Tunda Bayar Cukai’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Lagi

Pengadilan Pajak memperpanjang penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka pada 26 Juli—2 Agustus 2021. Sebelumnya, penundaan dan penghentian sementara direncanakan sampai 23 Juli 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-15/PP/2021. Kebijakan ini diambil karena adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali pada 26 Juli—2 Agustus 2021.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Selain itu, masih terdapat beberapa hakim dan pengawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang terpapar Covid-19. Kemudian, ada komitmen Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Covid-19 secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku. Simak ‘PPKM Diperpanjang, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Lagi’. (DDTCNews)

Tambahan Pagu Anggaran Insentif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada sejumlah barang yang ditambahkan dalam lampiran PMK 92/2021 seperti oksigen dan perangkat pendukungnya. Pemerintah lantas mengalokasikan pagu Rp20,85 triliun untuk memberikan fasilitas perpajakan atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi.

"Kami memberikan insentif perpajakan di bidang kesehatan, Rp20,85 triliun pembebasan pajak dan bea cukai untuk berbagai impor dari vaksin dan alat kesehatan, termasuk nanti oksigen," kata Sri Mulyani. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, e-bupot instansi pemerintah, bendahara pemerintah, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya