Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Kembangkan Taxpayer Account, WP Diharapkan Lebih Proaktif

A+
A-
12
A+
A-
12
DJP Kembangkan Taxpayer Account, WP Diharapkan Lebih Proaktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pengembangan akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) akan membuat wajib pajak makin proaktif melaksanakan kewajibannya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan TAM akan menyediakan berbagai fitur yang dibutuhkan wajib pajak. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat memantau setiap urusan administrasi pajaknya sehingga bisa segera melakukan koreksi apabila dibutuhkan.

"Intinya kami mulai dengan namanya transparansi. Bagaimana wajib pajak akan tahu apa saja yang DJP tahu tentang mereka sehingga tidak perlu dilakukan teguran, wajib pajak bisa langsung proaktif," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Iwan mengatakan TAM menjadi bentuk transparansi otoritas kepada wajib pajak. Dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat mengetahui semua data yang dimiliki DJP.

Apabila ada data baru pada aplikasi tersebut, wajib pajak bisa langsung memeriksanya. Ketika temuan ini benar, wajib pajak bisa segera membetulkan SPT Tahunan.

Adapun apabila data tersebut tidak sesuai dengan kebenarannya, wajib pajak bisa segera menghubungi DJP untuk mengklarifikasi.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Iwan menilai jika wajib pajak proaktif, DJP tidak perlu lagi menerbitkan surat cinta atau surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

"Kalau sekarang ujug-ujug dapat SP2DK. Dari mana itu kan? Nanti seharusnya enggak begitu karena wajib sudah tahu," ujarnya.

Iwan menambahkan TAM menjadi salah satu aplikasi pada coretax administration system yang dikembangkan otoritas. Aplikasi ini juga akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, AEOI, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, taxpayer account

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?