Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Perbarui Daftar Badan atau Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Perbarui Daftar Badan atau Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2022. Menurut DJP, pembaruan dilakukan sehubungan dengan adanya usulan perpanjangan operasional serta penambahan sejumlah badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan lainnya.

"Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan pemerintah," bunyi Pasal 1 angka 1, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Perincian mengenai badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut tertuang dalam Lampiran PER-04/PJ/2022.

Dalam lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 31 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 27 LAZ skala provinsi, dan sekitar 178 LAZ skala kabupaten/kota.

Tercantum pula 4 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, 6 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha, dan 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Apabila dibandingkan dengan daftar terdahulu, jumlah LAZ skala nasional bertambah dari 30 menjadi 31. LAZ skala provinsi juga bertambah dari 21 menjadi 27, sedangkan LAZ skala kabupaten/kota bertambah dari 30 menjadi 178. Lembaga pengelola sumbangan keagamaan Kristen juga bertambah dari 3 lembaga menjadi 4 lembaga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-04/PJ/2022, zakat, sumbangan, pengurang penghasilan bruto, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya