Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: PMK 79 Perinci Pendekatan Penilaian untuk Tekan Sengketa

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP: PMK 79 Perinci Pendekatan Penilaian untuk Tekan Sengketa

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 turut memuat lampiran yang memerinci pendekatan yang digunakan dalam rangka melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan.

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali secara umum PMK 79/2023 mengatur bahwa penilaian terhadap suatu objek dilakukan menggunakan 1 pendekatan saja. Suatu pendekatan dipilih mempertimbangkan objek penilaian dan ketersediaan data.

"Tidak sepenuhnya mengacu ke SPI (Standar Penilaian Indonesia), di PMK 79/2023 kita nyatakan bahwa sebenarnya penilaian itu hanya menggunakan 1 pendekatan. Jadi, melihat dari sisi objek dan ketersediaan data. Kami melihat harusnya cukup 1 saja secara umum," ujar Majdi dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh KAPj IAI, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Dengan penerapan 1 pendekatan atau metode saja dalam melakukan penilaian, potensi sengketa antara fiskus dan wajib pajak diharapkan bisa diminimalisasi.

"Mungkin standar perlu 3 atau minimal 2 [pendekatan], termasuk POJK juga. Namun, kami ingin meminimalkan dispute dengan wajib pajak, jadi berangkatnya dari sudut pandang yang sama. Kalau ketersediaan datanya seperti ini maka pendekatannya begini dan metodenya ini, itu dieksplisitkan," ujar Majdi.

Contoh, penilai melakukan penilaian atas objek berupa tanah dan bangunan. Dalam kasus ini, terdapat objek yang sebanding dan sejenis dengan objek yang sedang dinilai serta tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Bila demikian, pendekatan yang digunakan untuk menilai objek tanah dan bangunan adalah pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar.

Dalam hal tidak ada objek yang sebanding tetapi tersedia data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru.

Bila tidak ada objek yang sebanding; tersedia data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian; dan objek penilaian telah menghasilkan pendapatan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendapatan. Adapun metode yang bisa digunakan antara lain metode diskonto arus kas, kapitalisasi pendapatan, penyisaan, atau pengganda pendapatan kotor.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

"Jadi diskusinya dalam pembahasan pun kita akan bicara objeknya dan data yang tersedia apa. Itu nanti tercapai kesepakatan, kalau sudah sepakat nanti pendekatannya di situ," ujar Majdi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penilaian, sengketa pajak, penilaian pajak, PMK 79/2023, SPPT, surat perintah penilaian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya