Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sebut Tarif PPh Final Jasa Konstruksi di e-Bupot Belum Diperbarui

A+
A-
24
A+
A-
24
DJP Sebut Tarif PPh Final Jasa Konstruksi di e-Bupot Belum Diperbarui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih belum melakukan penyesuaian tarif PPh final jasa konstruksi pada aplikasi e-bupot.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas pajak saat ini sedang melaksanakan penyesuaian tersebut.

"Saat ini aplikasi e-bupot belum mengakomodasi tarif PPh final jasa konstruksi yang baru. DJP sedang membuat aplikasi untuk tarif barunya," ujar Neilmaldrin, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dari @kring_pajak, DJP meminta kepada wajib pajak untuk menunggu pembaruan tarif PPh final jasa konstruksi pada e-bupot unifikasi atau berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Untuk diketahui, tarif PPh final jasa konstruksi diturunkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022. PP tersebut telah diundangkan sejak 21 Februari 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Selain diturunkan tarifnya, jumlah jenis tarif PPh final jasa konstruksi meningkat dari 5 jenis menjadi 7 jenis tarif.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dikenakan tarif sebesar 1,75% dari sebelumnya 2%.

Selanjutnya, untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan, tarif PPh final tetap dipatok sebesar 4%.

Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif PPh final sebesar 2,65% dari sebelumnya 3%.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Selanjutnya, untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, dikenai tarif 3,5% atau lebih rendah dari tarif sebelumnya sebesar 4%.

Sementara itu, untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, tetap dikenakan tarif PPh final sebesar 6%.

Terdapat tambahan tarif baru 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi—gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi—yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Terakhir, PP 9/2022 juga menetapkan tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh, PPh final, jasa konstruksi, tarif PPh, PP 9/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya