Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sebut Teknologi Digital Bikin Pencatatan Omzet UMKM Makin Mudah

A+
A-
10
A+
A-
10
DJP Sebut Teknologi Digital Bikin Pencatatan Omzet UMKM Makin Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai perkembangan teknologi digital telah memudahkan wajib pajak UMKM melakukan pencatatan omzet.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak UMKM memang tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan yang lebih sederhana. Pencatatan ini diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui kewajiban perpajakannya secara akurat.

"Sebetulnya dengan digital seharusnya bisa mempermudah Bapak-Ibu melakukan pencatatan," katanya dalam Pelatihan Terpadu UMKM Patuh Pajak (Paduka) di FEB UI, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Inge mengatakan pemerintah berupaya menciptakan sistem pajak yang berpihak kepada UMKM. Keberpihakan itu salah satunya tecermin dari pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM, yakni hanya 0,5% dari omzet.

Menurutnya, skema tarif ini sudah sangat memudahkan UMKM karena tinggal mencatat omzet. Terlebih, saat ini makin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan teknologi digital, seperti untuk melakukan memasarkan produk.

Inge menilai hal itu justru makin memudahkan UMKM melakukan pencatatan omzet karena riwayat transaksinya lebih rapi.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Daripada kita mencatat sendiri atau manual, mungkin nanti terlupa atau barangkali catatannya hilang," ujarnya.

Saat ini, DJP juga telah menyediakan layanan digital berupa aplikasi M-Pajak untuk mempermudah UMKM menjalankan kewajiban pajaknya. Pada aplikasi ini antara lain tersedia fitur pencatatan yang dapat dimanfaatkan UMKM. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, pencatatan, pembukuan, UMKM, PPh final, PP 23/2018, M-Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya