Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Segera Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Hak dan Kewajiban Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Segera Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Hak dan Kewajiban Pajak

Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai hak dan kewajiban yang belum tersaji lengkap di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan selama ini pihaknya selalu berpedoman kepada standar akuntansi pemerintahan (SAP) dalam melakukan pengakuan terhadap penghasilan serta kewajiban. Sesuai dengan SAP, pengakuan terhadap penghasilan dan kewajiban dilakukan berdasarkan sistem akuntansi kas atau cash basis.

Saat ini, ujar Suryo, otoritas terlibat dalam diskusi untuk menggeser metode pengakuan dari cash basis menjadi accrual basis. "Kemarin ada diskusi mengenai pengakuan ini menjadi akrual, tapi belum selesai. Kami tindak lanjuti di Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)," ujar Suryo, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2020, BPK memandang pemerintah tidak dapat menyajikan sepenuhnya hak negara minimal sebesar Rp21,57 triliun dan US$8,26 juta, serta kewajiban negara sebesar Rp16.59 triliun melalui LKPP 2020.

Menurut BPK, pemerintah masih belum sepenuhnya memedomani SAP dalam menyusun LKPP. Pemerintah juga dipandang masih belum mengatur kebijakan pajak yang mengungkapkan seluruh transaksi pajak yang disinkronkan dengan SAP berbasis akrual.

Atas permasalahan tersebut, BPK mendorong pemerintah untuk tetap berpedoman kepada SAP dalam menyusun LKPP.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemerintah juga diminta untuk berkoordinasi dengan KSAP dalam menyusun dan merevisi kebijakan akuntansi pajak yang mencakup seluruh transaksi pajak.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, pemerintah menerima rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi dengan tetap berpegang pada SAP. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan KSAP untuk merespons rekomendasi BPK. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : temuan BPK, BPK, LHP, WTP, sri mulyani, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya