Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Singgung Lagi Perbedaan Pajak Restoran & PPN, Simak Penjelasannya

A+
A-
7
A+
A-
7
DJP Singgung Lagi Perbedaan Pajak Restoran & PPN, Simak Penjelasannya

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan pemahaman isu perpajakan oleh wajib pajak. Salah satu isu yang kerap menimbulkan kesalahpahaman adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemungutan pajak restoran. Keduanya terkadang dianggap sama.

Merespons kondisi tersebut, KPP Madya Batam menggelar kelas pajak secara daring yang membahas perbedaan kedua jenis pajak tersebut. Ketentuan terkait pengenaan PPN ini diatur secara spesifik dalam PMK 70/2022 Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.

"Selama ini masyarakat menganggap bahwa pajak restoran dengan PPN adalah pajak yang sama sehingga memiliki tarif yang sama juga. Padahal, dua jenis pajak tersebut merupakan hal yang berbeda dan objek pajak daerah serta retribusi daerah termasuk jenis pajak yang tidak dikenakan PPN," kata Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Batam Chairul Budi Prabowo dilansir pajak.go.id, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Chairul menjelaskan tarif PPN diatur melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Besarannya, 11% berlaku per 1 April 2022. Sedangkan tarif pajak restoran diatur melalui peraturan daerah (perda) oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

Kota Batam misalnya, Perda 5/2011 mengatur besaran tarif pajak restoran sebesar 10%. Angkanya memang sama dengan tarif PPN sebelum diubah dalam UU HPP.

"Jadi perhatikan jika ada restoran yang memberikan tarif di atas 10%, coba kawan pajak tanyakan lagi," kata Chairul.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sebagai tambahan informasi, Pasal 4A ayat (2) UU HPP menyatakan jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang tertentu dalam kelompok termasuk makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Pasalnya, kelompok barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) s.t.d.t.d UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU HKPD kemudian memasukkan makanan di restoran ke dalam kelompok objek PBJT. Pemungutan jenis pajak tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

Adapun barang tertentu yang dikecualikan dari objek PBJT adalah penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam perda; dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN, pajak pertambahan nilai, PPN 11%, pajak restoran, HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya