Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Sistem Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19 Sudah Lancar

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP: Sistem Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19 Sudah Lancar

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda sempat mengalami ganguan saat mengajukan pemberitahuan atau pemberitahuan insentif pajak – yang diatur dalam PMK No.23/2020 – secara online? Ditjen Pajak (DJP) menyatakan sistem saat ini sudah lancar.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengakui memang ada masalah sistem yang dominan terjadi pada awal implementasi pengajuan insentif secara online. Masalah berada pada aplikasi Service-oriented Architecture (SOA)

Aplikasi SOA ini, sambung Iwan, berfungsi sebagai arsitektur perangkat lunak yang mendukung integrasi berbagai data dan proses bisnis dalam sistem DJP Online. Dia mengatakan permasalahan SOA ini sudah ditangani.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Sekarang sudah lancar. Kemarin masih ada sedikit masalah di aplikasi SOA-nya,” kata Iwan, Selasa (7/4/2020).

Perubahan dan modifikasi sistem DJP Online dalam beberaoa minggu terakhir, sambungnya, salah satunya difokuskan untuk pemberian insentif untuk wajib pajak terdampak virus Corona (Covid-19). Apalagi, DJP saat ini masih menghentikan sementara pelayanan langsung (tatap muka) sampai dengan 21 April 2020.

Iwan menyatakan untuk implementasi pemberian insentif pajak sesuai amanat PMK No.23/2020 bisa dilayani melalui sistem DJP Online. Dia kembali menegaskan beberapa masalah yang terjadi pada tahap awal sudah sepenuhnya diselesaikan oleh tim IT DJP.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pemberitahuan dan permohonan yang bisa disampaikan melalui DJP Online adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Untuk melaksanakan pemberian insentif, DJP menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2018. Sistem DJP mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Simak artikel ‘Pengajuan Insentif Bisa Online, DJP Pakai Data SPT 2018. Sudah Lapor?’. (kaw)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : virus Corona, insentif pajak, PMK 23/2020, DJP, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi