Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sita Aset Tanah Milik Pengguna Faktur Pajak Fiktif

A+
A-
6
A+
A-
6
DJP Sita Aset Tanah Milik Pengguna Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah senilai Rp640 juta milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AD.

Tersangka melalui PT PM diduga melakukan tindak pidana perpajakan yaitu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Saat ini, tersangka sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

"Sebelumnya tersangka AD mendapatkan faktur pajak dari tersangka lain selaku penerbit faktur pajak fiktif yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan saat ini sudah ditahan," tulis Kanwil DJP Aceh dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Dalam menyita aset tersangka pengguna faktur pajak fiktif tersebut, tim penyidik kanwil didampingi tim penilai dan perangkat desa sebagai saksi. Setelah itu, tim penilaian akan melakukan penilaian dan aset tersebut selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

Kanwil menegaskan pihaknya akan terus mengoptimalkan penegakan hukum di bidang perpajakan guna memulihkan kerugian pada penerimaan negara.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tulis Kanwil DJP Aceh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp aceh, djp, ditjen pajak, penyitaan, penegakan hukum, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya