Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Terbitkan Perdirjen Soal Pengajuan Keberatan Pascapandemi

A+
A-
7
A+
A-
7
DJP Terbitkan Perdirjen Soal Pengajuan Keberatan Pascapandemi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan khusus terkait dengan pengajuan keberatan setelah berakhirnya keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 per 21 Juni 2023 sebagaimana dimaksud dalam Keppres 17/2023.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Nomor PER-7/PJ/2023, DJP mengatur pengajuan keberatan dianggap sebagai pengajuan dalam keadaan di luar kekuasaan wajib pajak sesuai Pasal 25 ayat (3) UU KUP bila keberatan: diajukan atas SKP yang dikirim pada 22 Maret hingga 21 Juni 2023, diajukan oleh wajib pajak melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP dikirim, dan telah diterima oleh DJP sampai dengan tanggal PER-7/PJ/2023 mulai berlaku.

PER-7/PJ/2023 ditetapkan pada 8 Desember 2023 dan berlaku mulai tanggal tersebut.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

"Dirjen pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-7/PJ/2023, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terlanjur diterbitkan pemberitahuan bahwa keberatan tidak memenuhi syarat karena melewati jangka waktu 3 bulan, dirjen pajak akan membatalkan pemberitahuan tersebut.

"... dirjen pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan dengan membatalkan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dan melanjutkan kembali penyelesaian keberatan," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PER-7/PJ/2023.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Pembatalan pemberitahuan akan dilakukan sepanjang persyaratan pengajuan keberatan selain persyaratan jangka waktu pengajuan telah dipenuhi dan atas SKP tersebut belum diajukan pengurangan/pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b.

"Dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)," bunyi Pasal 2 ayat (5) PER-7/PJ/2023.

Untuk diketahui, wajib pajak berhak mengajukan keberatan atas SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, serta pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Secara umum, keberatan harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP. Namun, jangka waktu 3 bulan tersebut dapat dilampaui bila wajib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak bisa dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, keberatan, SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, potput

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 11:30 WIB
BEA CUKAI KUDUS

Sisir Gudang Sortir Jasa Ekspedisi, DJBC Amankan Paket Rokok Ilegal

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB
KANWIL DJP RIAU

Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?