Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sisir Gudang Sortir Jasa Ekspedisi, DJBC Amankan Paket Rokok Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
Sisir Gudang Sortir Jasa Ekspedisi, DJBC Amankan Paket Rokok Ilegal

Paket berisi rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus.

JEPARA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah distribusi rokok ilegal. Salah satunya dengan gencar melakukan operasi pengawasan peredaran rokok, termasuk rokok-rokok yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Teranyar, Bea Cukai Kudus mengamankan paket kiriman berisi 85.000 batang rokok ilegal di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan bahwa penindakan paket tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kudus.

“Tim Macan Kumbang Muria [Tim Penindakan Bea Cukai Kudus] mendapatkan informasi adanya pergerakan paket dari Indragiri Hilir, Riau, yang berisi rokok ilegal melalui salah satu agen jasa pengiriman di wilayah Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara,” jelas Sandy dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Tim kemudian menuju salah satu gudang sortir jasa kiriman untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan lima paket berisi rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai. Tim berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan pemantauan terhadap paket tersebut guna menangkap penerima barang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan penerima paket, tim mendapatkan informasi bahwa masih ada 5 paket lainnya yang sedang dalam pengiriman menuju Jepara. Kemudian, tim berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk menahan dan memantau pengiriman lima paket tersebut. Setelah paket tiba, tim kembali melakukan pengamanan atas lima paket tersebut.

Total nilai barang atas penindakan paket kiriman tersebut diperkirakan mencapai Rp124.525.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai senilai Rp86.566.975. Seluruh paket berisi rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

“Modus peredaran rokok ilegal melalui jasa pengiriman sudah sangat sering dilakukan dan ditindak oleh Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus. Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih kepada pihak jasa pengiriman atas sinergi dan kolaborasi yang telah dilakukan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal ini,” pungkas Sandy. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan cukai, rokok ilegal, operasi rokok ilegal, DJBC, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra