Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Pemeteraian Kemudian

A+
A-
11
A+
A-
11
DJP Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Pemeteraian Kemudian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Ditjen Pajak (DJP) memberikan pedoman pelaksanaan pembubuhan cap pemeteraian kemudian melalui diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No.SE-07/PJ/2022.

Pedoman pelaksanaan dalam surat edaran itu dimaksudkan untuk menyeragamkan prosedur pembubuhan cap pemeteraian kemudian. Hal ini sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2021.

“Surat edaran Dirjen Pajak tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pembubuhan cap pemeteraian kemudian,” demikian bunyi bagian maksud SE-07/PJ/2022, dikutip pada Rabu (18/5/2022)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan menteri keuangan. Pemeteraian kemudian ini dilakukan untuk dokumen yang termasuk objek bea meterai, tetapi bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

Pemeteraian kemudian juga perlu dilakukan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian merupakan pihak yang terutang bea meterai.

Berdasarkan SE-07/PJ/2022, bea meterai yang tidak atau kurang dibayar sejak 1 Januari 2021 wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian sebesar bea meterai yang terutang ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari bea meterai yang terutang.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Selanjutnya, bea meterai yang tidak atau kurang dibayar sebelum 1 Januari 2021 wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian sebesar bea meterai yang terutang ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% dari bea meterai yang terutang.

Bea meterai yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ialah sebesar bea meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat pemeteraian kemudian dilakukan.

Pembayaran bea meterai yang terutang dalam pemeteraian kemudian bisa dilakukan dengan memakai meterai tempel, meterai elektronik, atau surat setoran pajak (SSP).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sementara itu, pembayaran sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 512.

Lalu, pihak yang terutang dapat meminta pengesahan kepada pejabat pos atau pejabat pengawas. Pejabat pengawas dalam hal ini meliputi Kepala KP2KP. Adapun pengesahan dilakukan dengan membubuhkan cap pemeteraian kemudian.

Selanjutnya, mekanisme pembubuhan cap pemeteraian kemudian oleh pejabat pengawas telah dijelaskan dalam SE-07/PJ/2022. Contoh format cap pemeteraian kemudian hingga perincian prosedur penyelesaian permintaan pembubuhan cap pemeteraian kemudian tercantum dalam Lampiran SE-07/PJ/2022. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-07/PJ/2022, pemeteraian kemudian, bea meterai, DJP, ditjen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi