Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Fasilitas Endorsement, Petugas Pajak Sebut WP Bisa Untung Besar

A+
A-
2
A+
A-
2
Dorong Fasilitas Endorsement, Petugas Pajak Sebut WP Bisa Untung Besar

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – KPP Pratama Aceh Besar dan KP2KP Sabang menggelar sosialisasi fasilitas pembebasan PPN atau endorsement di kawasan bebas secara luring di aula Kantor Bea Cukai Sabang pada 7 September 2022.

Kepala KPP Pratama Aceh Besar Nugroho Nurcahyono mengatakan otoritas pajak siap memberikan fasilitas pembebasan PPN dan menjadikan Kota Sabang sebagai Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas.

“Jika wajib pajak pengusaha di Kawasan Bebas Sabang memanfaatkan fasilitas endorsement ini maka wajib pajak tersebut akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar karena hanya membeli barang excluded PPN,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Nugroho berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat membuat wajib pajak pengusaha di Kawasan Bebas Sabang dapat memahami fasilitas pembebasan PPN dan memanfaatkannya secara maksimal serta dapat menerapkan fasilitas pembebasan PPN tersebut.

Lebih lanjut, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Sabang dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang.

Tak hanya itu, kegiatan sosialisasi itu juga dihadiri oleh Walikota Sabang Nazaruddin dan diikuti oleh wajib pajak pengusaha di lingkungan Kota Sabang sebanyak 22 orang.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai DJP atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tersebut.

Endorsement bisa dilakukan secara elektronik atau manual. Endorsement secara elektronik dilakukan apabila DJP telah memiliki data elektronik yang diperlukan untuk meyakini bahwa BKP berwujud benar-benar telah masuk di kawasan bebas.

Namun, apabila DJP belum memiliki data elektronik yang diperlukan, endorsement dapat dilakukan secara manual. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama aceh besar, fasilitas pajak, PPN, endorsement, kawasan bebas, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?