Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Foto udara anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Selasa (26/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif pajak untuk investor di sektor minyak dan gas (migas).

Arifin mengatakan potensi migas di Indonesia masih sangat besar. Menurutnya, pemerintah juga mulai menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya.

"Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas," katanya dalam IPA Convex 2024, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Arifin mengatakan Indonesia tengah memfokuskan upaya eksplorasi cekungan migas untuk memenuhi kebutuhan migas nasional. Dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 di antaranya tercatat belum dieksplorasi.

Dia menjelaskan investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.

Fasilitas perpajakan yang disiapkan akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung yang telah diatur dalam PP 79/2010 s.t.d.d PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Insentif untuk kegiatan usaha hulu pun akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 199/2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Di sisi lain, saat ini Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait juga tengah dalam tahap akhir merevisi PP 27/2017 dan PP 53/2017. Revisi ini bertujuan meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas.

Arifin menyebut tren dunia dalam pemanfaatan energi memang ini lebih condong ke arah penggunaan sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan. Indonesia pun menjadi salah satu negara yang berkomitmen melakukan transisi energi demi mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga: Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Selama masa transisi menuju NZE tersebut, sektor migas akan tetap berperan penting dalam mengamankan pasokan energi, khususnya di bidang transportasi dan pembangkit listrik. Misalnya, gas akan digunakan untuk menjembatani 100% penerapan pembangkit energi terbarukan.

"Meski demikian, industri hulu migas harus menerapkan strategi penurunan emisi termasuk penerapan teknologi energi bersih seperti CCS/CCUS [Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage]," ujarnya.

Arifin menambahkan PP 14/2024 telah terbit dan mengatur mengenai CCS/CCUS. Kemudian, ada Peraturan Menteri ESDM 2/2023 tentang Penyelenggaraan kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS dalam berbagai tahap. Menurutnya, Indonesia mempunyai peluang untuk perluasan pengembangan bisnis CCS/CCUS karena memiliki total sumber daya penyimpanan CO2 lebih dari 500 giga ton.

Dia pun menegaskan perlunya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan pemenuhan energi di era transisi energi. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, perpajakan migas, PP 27/2017, PP 53/2017, insentif pajak, insentif fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya