Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemprov Andalkan Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemprov Andalkan Insentif Pajak

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jateng Sujarwanto Dwiatmoko saat memberikan paparan dalam acara Dekarbonisasi Sektor Transportasi Melalui Adopsi KBLBB di Wilayah Jawa Tengah, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah menyatakan terus mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jateng Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan salah satu strategi pemprov mendorong penggunaan listrik ialah melalui pemberian insentif pajak daerah. Sejauh ini, tercatat ada 3.478 unit kendaraan listrik di Jateng.

"Angka tersebut akan terus kami upayakan pertumbuhannya dengan pemberian dukungan dalam bentuk insentif pajak kendaraan, fasilitasi, sosialisasi, dan dukungan kesiapan infrastruktur," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sujarwanto menuturkan kendaraan listrik saat ini sudah mulai ramai digunakan di Jateng. Kebanyakan kendaraan listrik berupa kendaraan roda 2, yaitu 2.910 unit. Sementara itu, untuk kendaraan roda 4, tercatat 568 unit.

Dia menjelaskan pemprov berkomitmen menurunkan emisi karbon melalui penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Insentif pajak daerah untuk kendaraan listrik bahkan diberikan sejak 2020, untuk melengkapi kebijakan fasilitas pajak dari pemerintah pusat.

Melalui Peraturan Gubernur Jateng Nomor 53/2020, pemprov memberikan insentif berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pada kendaraan listrik untuk angkutan orang dan barang kepemilikan pribadi, pengenaan PKB dan BBNKB dikenakan paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Pergub Jateng 53/2020 lantas direvisi dengan Pergub Jateng 19/2022. Beleid ini mengatur kendaraan listrik untuk angkutan orang dan barang kepemilikan pribadi dikenakan PKB dan BBNKB paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Terakhir, berdasarkan Permendagri 6/2023, PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik adalah sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Setelah ada Permendagri, sekarang PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik tidak ada ongkosnya. Sudah kami terapkan sehingga kalau beli mobil enggak usah mikir PKB dan BBNKB-nya," ujarnya.

Sujarwanto menyebut dukungan lain yang diberikan pemprov untuk kendaraan listrik antara lain melalui kesiapan infrastruktur. Saat ini, di Jateng telah tersedia 424 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang tersebar di 12 wilayah. Tak hanya itu, pemprov juga menganggarkan pembelian operasional mobil listrik. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa tengah, pajak, pajak kendaraan, pajak daerah, insentif pajak, kendaraan listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya