Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong UMKM Urus NIB, Menkop: Jangan Takut Dipungut Pajak

A+
A-
14
A+
A-
14
Dorong UMKM Urus NIB, Menkop: Jangan Takut Dipungut Pajak

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meminta semua pelaku UMKM untuk dapat segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak khawatir dengan urusan perpajakan.

Teten menjelaskan kepemilikan NIB justru akan mempermudah UMKM mengembangkan usaha dan memperoleh pembiayaan. Dia juga meminta UMKM tidak khawatir soal pajak karena kebanyakan masih di bawah batas omzet yang dikenai pajak penghasilan.

"Jangan takut dipungut pajak. Itu belum waktunya UMKM yang masih skala kecil sudah dipajaki," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Teten mengatakan pemerintah memberikan kemudahan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan NIB sebagai upaya mendorong pengusaha mikro naik kelas menjadi kecil. Pemerintah menargetkan ada 2,5 juta UMKM yang memperoleh NIB tahun ini.

Menurutnya, kepemilikan NIB akan membuat UMKM memperoleh akses pembiayaan di perbankan. Terlebih, bank-bank BUMN saat ini juga telah berkomitmen untuk terus memperbesar rasio kredit kepada UMKM.

Selain itu, lanjutnya, NIB juga membuat UMKM mudah bekerja sama dengan industri yang lebih besar, terutama BUMN. Dalam hal ini, UMKM dapat berperan sebagai pemasok komponen atau barang setengah jadi yang dibutuhkan industri besar.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dengan berbagai kemudahan tersebut, Teten berharap UMKM segera mengurus NIB yang kini sudah masuk dalam aplikasi Online Single Submission (OSS). Pada usaha mikro dan kecil perorangan, Teten menjamin proses penerbitan NIB akan sangat mudah.

"Dengan NIB, Bapak-Ibu sekalian bisa mengembangkan usahanya. Jadi karena itu, harus dipercepat," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di dalamnya mengatur ketentuan batas peredaran bruto atau omzet usaha sampai dengan Rp500 juta tidak akan kena pajak mulai tahun depan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Berdasarkan UU HPP, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi UMKM yang memakai skema PPh final berdasarkan Peraturan Pemerinntah (PP) No. 23/2018 dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya.

Untuk wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun, tidak perlu membayar PPh. Apabila wajib pajak memiliki omzet di atas Rp500 juta maka omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkop ukm teten masduki, umkm, nomor induk berusaha, NIB, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?