Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong WP Manfaatkan Diskon PBB, Pemkot Ini Sediakan Loket Keliling

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong WP Manfaatkan Diskon PBB, Pemkot Ini Sediakan Loket Keliling

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang menyediakan mobil diskon pajak keliling di 13 kecamatan guna mempermudah wajib pajak membayar tagihan pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibawa mengatakan pemkot akan memberikan fasilitas diskon pokok PBB dan BPHTB sampai dengan 31 Maret 2023.

"Badan Pendapatan Daerah menghadirkan mobil diskon pajak keliling yang akan berkeliling ke setiap perumahan di 13 kecamatan hingga 31 Maret mendatang," katanya, dikutip pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kiki menambahkan wajib pajak dapat membayar PBB ataupun BPHTB terutang melalui loket pada mobil diskon pajak keliling pada pukul 8.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Diskon PBB yang diberikan sebesar 70% dan diskon BPHTB sebesar 25%. Sebagai catatan, diskon PBB hanya diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2014 dan tahun-tahun setelahnya, bukan atas PBB tahun pajak 2023.

Selanjutnya, diskon BPHTB hanya diberikan untuk pengurusan sertifikasi tanah lewat program nasional (Prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kabupaten/kota lengkap (PTKL).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kiki berharap kehadiran mobil diskon pajak keliling itu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

"Baik itu pembayaran pajak PBB maupun BPHTB yang intinya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang," tuturnya seperti dilansir beritatangerang.id. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota tangerang, pajak, pajak daerah, diskon pajak, PBB-P2, PBB, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?