Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Sejumlah Rentang Asumsi Makro 2022

A+
A-
1
A+
A-
1
DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Sejumlah Rentang Asumsi Makro 2022

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said menyampaikan laporan Banggar terhadap hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah bersepakat mengubah sejumlah asumsi dasar dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan kesepakatan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi selama proses pembahasan berlangsung. Asumsi makro pertama yang diubah yakni tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

"Nilai tukar rupiah per US$ pada KEM-PPKF Rp13.900 sampai dengan Rp15.000, kesepakatan Rp13.900 sampai dengan Rp14.800," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Muhidin mengatakan perubahan juga terjadi pada asumsi harga minyak mentah Indonesia, dari sebelumnya US$55-65 per barel menjadi US$55-70 per barel. Demikian pula pada lifting minyak berkisar 686.000-726.000 barel per hari, serta lifting gas 1.031-1.200 juta barel setara minyak per hari menjadi 686.000-750.000 barel setara minyak per hari.

Selain itu, Banggar telah menyetujui beberapa asumsi makro lain sesuai dengan dokumen KEM-PPKF. Asumsi tersebut mengenai pertumbuhan ekonomi yang tetap 5,2%-5,8%, inflasi 3% plus minus 1%, serta tingkat bunga surat berharga negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,32%-7,27%.

Mengenai asumsi pertumbuhan ekonomi, Muhidin menambahkan Banggar memberikan catatan kepada pemerintah agar menjaga pemulihan ekonomi tahun ini. Dia beralasan capaian target pertumbuhan ekonomi 2022 sangat tergantung pada kinerja tahun ini.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

"Pemerintah akan sangat sulit mengejar target PDB tahun depan minimal 5% apabila pertumbuhan PDB di bawah 3% tahun ini," ujarnya.

Selain asumsi makro, Banggar dan pemerintah juga menyetujui perubahan sejumlah target indikator pembangunan tahun depan. Nilai tukar petani semula ditargetkan berkisar 102-105, kini berubah menjadi 103-105. Sementara nilai tukar nelayan dari 102-105 menjadi 104-106.

Adapun pada tingkat pengangguran terbuka, Banggar menyetujui seperti pada dokumen KEM-PPKF, yakni antara 5,5% dan 6,3%. Demikian pula pada tingkat kemiskinan yang sebesar 8,5%-9%. Target gini ratio sebesar 0,376-0,378 dan indeks pembangunan manusia (IPM) 73,41-73,46. (kaw)

Baca Juga: Asumsi Makro APBN 2025 Disepakati, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 5,1-5,5%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM-PPKF 2022, RAPBN 2022, asumsi makro, pertumbuhan ekonomi, inflasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Waspadai Dinamika Ekonomi Global terhadap Perdagangan RI, Ini Kata BKF

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jum'at, 10 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya