Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Minta Pemprov DKI Lebih Cermat saat Susun Target Penerimaan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
DPRD Minta Pemprov DKI Lebih Cermat saat Susun Target Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi C DPRD meminta Pemprov DKI jakarta untuk lebih cermat dalam menetapkan target pajak daerah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan dari total 13 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan, hanya ada 5 jenis pajak daerah yang realisasinya mampu mencapai target yang ditetapkan pada tahun lalu.

"Melakukan penghitungan target pajak daerah yang lebih logis dan realistis berdasarkan potensi pajak daerah yang lebih riil atau nyata dilapangan, khususnya untuk capaian target pajak daerah yang kinerjanya masih dibawah 70%," katanya, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Penerimaan pajak daerah yang realisasinya tidak mampu mencapai 70% pada tahun lalu antara lain pajak hiburan dengan realisasi 53%, pajak penerangan jalan 63%, pajak air tanah 65%, dan pajak parkir sebesar 31%.

Kemendagri sebelumnya telah berulang kali meminta pemda membuat kajian mengenai potensi pajak daerah. Bila tidak ada kajian, target yang ditetapkan oleh pemda dan DPRD pada APBD bakal meleset dari potensi aslinya.

"Sering kali potensinya tidak diketahui, kemudian, targetnya ditetapkan dengan perkiraan tanpa ada kajian," ujar Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sesuai dengan Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penetapan target pajak dalam APBD harus mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud dalam Pasal 102 meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, DPRD, komisi C, target pajak, penerimaan pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?