Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Setujui Rancangan Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
DPRD Setujui Rancangan Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Ini

Ilustrasi.

SOFIFI, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemprov Maluku Utara.

Sekda Provinsi Maluku Utara Samsuddin Kadir mengatakan Raperda PDRD diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan pajak di Maluku Utara dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Oleh karena itu sangat diperlukan perda baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini telah disampaikan dan kemudian dibahas oleh eksekutif dan legislatif secara arif dan bijaksana dan disetujui pada hari ini," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Perda pajak dan retribusi yang saat ini masih berlaku di Maluku Utara adalah Perda Maluku Utara 4/2017 tentang pajak daerah dan Perda Maluku Utara 5/2017. Kedua perda ini disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD.

Mengingat UU PDRD telah dicabut dan digantikan dengan UU HKPD, perda pajak di daerah termasuk di Maluku Utara harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru sebagaimana termuat dalam UU HKPD.

Samsuddin menuturkan Raperda PDRD yang telah disetujui DPRD akan dikirimkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor register. Setelah dievaluasi dan penomoran, pemprov akan segera mengundangkan raperda tersebut menjadi perda.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kemudian, kami akan tindak lanjuti dengan merumuskan langkah-langkah operasional dengan mempersiapkan serta menetapkan produk hukum yang tingkatannya lebih rendah dari perda, baik berupa pergub, kepgub, dan instrumen hukum lainnya," tuturnya.

Sebagaimana diatur dalam UU HKPD, setiap daerah diamanatkan untuk menyesuaikan perda pajak dan retribusi yang berlaku dengan ketentuan dalam UU HKPD. Perda harus ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024.

Setelah 5 Januari 2024, pajak daerah dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

UU HKPD juga mengamanatkan kepada pemda untuk mengatur seluruh ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam 1 perda saja. Perda harus memuat jenis pajak daerah, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan, dan tarif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi maluku utara, pajak, pajak daerah, UU HKPD, perda pajak daerah, raperda PDRD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya