Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Tangerang Akhirnya Setujui Raperda Pajak Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
DPRD Tangerang Akhirnya Setujui Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi. 

TANGERANG, DDTCNews - DPRD memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diajukan oleh Pemkot Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan raperda akan mengatur tentang pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Terima kasih untuk sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang," katanya, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebelum ditetapkan menjadi perda, raperda PDRD akan terlebih dahulu dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov Banten, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seperti diatur dalam UU 1/2022, Kemendagri dan pemprov akan menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Sementara itu, Kemenkeu menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Opsen PKB dan BBNKB Tambah PAD Kabupaten/Kota

Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menuturkan kehadiran opsen PKB dan opsen BBNKB akan memberikan manfaat bagi kas daerah Kota Tangerang.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Disebutkan nanti tidak ada lagi dana bagi hasil (DBH) dari pemprov untuk PKB dan BBNKB, tetapi sudah otomatis langsung di-split menjadi pendapatan asli daerah pemerintah kabupaten/kota," ujarnya seperti dilansir satelitnews.com.

Menurut Anggiat, opsen merupakan skema yang lebih baik ketimbang DBH. Sebab, selama ini pihak pemprov tidak memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan DBH bagi setiap pemerintah kabupaten/kota.

"Terus terang selama ini kami tidak begitu tahu pasti bagaimana sistem pembagiannya. Pemkot dapat berapa sepertinya terserah pemprov. Akibatnya kami selalu dapat sedikit, padahal kan jumlah kendaraan di Tangerang Raya dipastikan besar," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota tangerang, UU HKPD, raperda PDRD, pajak daerah, pajak, DPRD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya