Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dua Ketentuan Baru di UU HPP Jadi Keseriusan Pemerintah Dukung UMKM

A+
A-
6
A+
A-
6
Dua Ketentuan Baru di UU HPP Jadi Keseriusan Pemerintah Dukung UMKM

Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora dalam webinar yang digelar Institut STIAMI, Sabtu (27/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) nyatanya masih menjadi topik menarik yang banyak diulas. Tak luput di antaranya, bagaimana implementasi UU HPP nanti berimplikasi terhadap sektor UMKM.

Beleid yang belum lama diundangkan ini pun menjadi wadah komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan sektor yang menyerap lebih dari 90% tenaga kerja ini, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora mengungkapkan ada 2 kebijakan dalam UU HPP yang mewakili bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM. Pertama, pembebasan PPh bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta. Kedua, perlakuan PPN final bagi PKP UMKM.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Ini isu yang masih baru sekali. Dari sini dapat dilihat adanya langkah-langkah pemerintah untuk mendukung UMKM dalam UU HPP,” ujar Khisi, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Program Vokasi Institut STIAMI tersebut, Khisi menyinggung penggunaan rezim presumptive tax pada UMKM. Rezim ini diberikan untuk UMKM sebagai langkah persiapan agar nantinya UMKM dapat bertransisi menuju rezim umum perpajakan.

Untuk langkah selanjutnya, Khisi mengingatkan akan hal yang perlu diantisipasi dan menjadi tantangan bagi UMKM dalam bertransisi menuju rezim pajak secara umum.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Isu yang paling utama adalah terkait penyusunan laporan keuangan. Saat ini, pemerintah pun telah memberikan solusi seperti adanya SAK EMKM hingga business development strategy yang diluncurkan oleh DJP," tambahnya.

Pada webinar yang bertajuk 'Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing UMKM melalui Standardisasi dan Ekosistem Pasar Digital (PaDi) Pasca UU Cipta Kerja' tersebut Khisi menyebutkan adanya tantangan dalam proses transisi UMKM. Tantangan terkait dengan sosialisasi dan masih dibutuhkannya perlakuan pajak khusus bagi UMKM.

Jika melihat pada tren global, pemberian insentif pajak yang dilakukan Indonesia sudah sejalan dengan apa yang dilakukan negara lain. Adapun tren global tersebut terkait dengan pemberian insentif di bidang PPh, PPN, hingga simplifikasi administrasi.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

"Pemberian fasilitas ini memang harus didesain secara khusus untuk UMKM. Namun, seluruh fasilitas ini bergantung pada beberapa hal. Salah satunya bergantung pada bagaimana pelaku UMKM menyikapi adanya pemberian fasilitas pajak yang diberikan," ujar Khisi.

Khisi menambahkan pada periode pandemi ini terdapat 3 posisi kebijakan perpajakan yang diusung pemerintah. Pertama, sistem pajak sebagai saluran solidaritas. Pandemi menunjukkan adanya komitmen pemerintah dan berbagai pihak untuk turut bahu-membahu menanggulangi efek pandemi dengan instrumen pajak.

Kedua, insentif pajak sebagai pelindung basis pajak. Perlu diingat kembali bahwa insentif pajak hadir bukan untuk menggerus penerimaan pajak. Namun, tujuannya untuk melindungi basis pajak secara permanen.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Ketiga, adanya hubungan take and give. Selama pandemi ini dapat dilihat adanya hubungan timbal balik antara negara dengan rakyatnya terkait dengan kontrak fiskal. Negara telah memberikan banyak kemudahan selama pandemi. Oleh karena itu sudah seharusnya wajib pajak meningkatkan kepatuhan pajaknya.

Dalam webinar tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber lainnya. Diantaranya Dirjen Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto, Wakil Rektor II Institut STIAMI Daryanto Hesti Wibowo, serta dosen sekaligus millennial influencer dan pengusaha Sherly Annavita Rahmi. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, UMKM, omzet UMKM, PTKP, CV, PPh final, insentif pajak, Khisi Armaya, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya