Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Duh Lagi-Lagi Faktur Pajak Fiktif, 1 Tersangka Digiring ke Kejaksaan

A+
A-
6
A+
A-
6
Duh Lagi-Lagi Faktur Pajak Fiktif, 1 Tersangka Digiring ke Kejaksaan

Unggahan Kanwil DJP Jaksel II di akun media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Selatan II melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perpajakan.

Satu orang tersangka dengan inisial M diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (31/12/2021). Tersangka M diduga kuat telah menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

"PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka dengan inisial M beserta barang bukti ke Kejari Jaksel," tulis keterangan Kanwil DJP Jaksel II.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Otoritas pajak menyampaikan berkas perkara dan barang bukti dari kasus faktur pajak fiktif diteliti langsung oleh jaksa dari Kejati DKI Jakarta. Tersangka M menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT RKM pada tahun pajak 2017 hingga 2018.

Kerugian pendapatan negara dari aksi pidana perpajakan ditaksir mencapai Rp1,6 miliar. Atas perbuatannya tersebut tersangka M dijerat dengan Pasal 39A huruf a Juncto Pasal 43 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Atas perbuatannya diancam hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun," terangnya.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Kanwil DJP Jaksel II mengungkapkan upaya membongkar kasus tindak pidana perpajakan merupakan hasil kerja sama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung RI. Upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang ditempuh oleh DJP agar wajib pajak patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

"Dalam prosesnya tersangka sebenarnya sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak fiktif, penegakan hukum, ditjen pajak, gakkum, pengawasan pajak, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya