Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ekonomi RI Didominasi UMKM, Peningkatan Rasio Pajak Masih Menantang

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekonomi RI Didominasi UMKM, Peningkatan Rasio Pajak Masih Menantang

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpandangan upaya Indonesia untuk meningkatkan rasio pajak harus turut mempertimbangkan implikasinya terhadap usaha mikro dan kecil.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan setidaknya sebesar 50% dari PDB Indonesia merupakan kontribusi dari usaha mikro dan kecil. Besarnya peran usaha mikro dan kecil dalam struktur ekonomi Indonesia perlu dipertimbangkan sebelum menentukan kebijakan pajak.

"Setengah dari PDB yang mau menjadi basis pajak kita itu usaha kecil dan mikro yang pertanyaannya adalah mau dipajaki atau tidak? Kalau usaha mikro itu [omzetnya] Rp300 juta per tahun, berarti kan Rp1 juta per hari. Apa iya akan kita pajaki dengan cara yang sama atau tidak?" ujar Yon, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Selama ini, usaha mikro dan kecil dengan omzet hingga Rp4,8 miliar telah diberikan perlakuan khusus dengan pemberlakuan skema PPh final sebesar 0,5% selama 3 tahun pajak hingga 7 tahun pajak.

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan fasilitas pembebasan pajak atas omzet senilai Rp500 juta khusus bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh final untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

"Tentunya ada bagian yang hilang karena pajaknya tidak kita kumpulkan. Tetapi tidak masalah, pajaknya hilang tetapi ekonominya akan tumbuh. Ini adalah bagian dari tax expenditure," ujar Yon.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Melalui reformasi pajak, rasio pajak Indonesia diharapkan bisa naik ke level 15% dari PDB.

Untuk diketahui, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) baru-baru ini mengungkapkan rasio pajak Indonesia masih lebih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik.

Pada 2021, rasio pajak Indonesia tercatat hanya sebesar 10,9%, lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan yang sebesar 19,8%. Rasio pajak Indonesia pada tahun tersebut tercatat hanya lebih unggul bila dibandingkan dengan Bhutan (10,7%), Pakistan (10,3%), dan Laos (9,7%). (sap)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rasio pajak, tax ratio, OECD, PDB, tarif pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya