Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

A+
A-
1
A+
A-
1
Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) mengeklaim kontribusi perusahaan pelat merah terhadap penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp278 triliun, tumbuh 12,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan BUMN telah memberikan kontribusi yang tidak sedikit terhadap penerimaan pajak. Dia mencatat setoran pajak BUMN pada tahun lalu tumbuh 12,8% dari tahun sebelumnya senilai Rp246,5 triliun.

"Kalau kita melihat kontribusi pajak, ini dari tahun per tahun sudah cukup konsisten," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Erick menuturkan kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara juga ada yang berbentuk dividen. Pada 2022, dividen yang disetorkan ke negara mencapai Rp39,7 triliun, tumbuh 34,6% dari 2021 yang senilai Rp29,5 triliun.

Kinerja Penerimaan Dividen

Selama ini, lanjutnya, Kementerian BUMN terus berupaya mengerek penerimaan negara dari dividen. Pada 2023 dan 2024, Kementerian BUMN menargetkan setoran dividen ke kas negara bisa menembus Rp80,2 triliun.

Dia menjelaskan target penerimaan dividen tersebut dipatok sama dalam 2 tahun mengingat kinerja perusahaan-perusahaan BUMN dalam kondisi baik walaupun bakal dihadapkan pada tantangan penurunan harga komoditas.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Saya tidak bisa menjanjikan lebih karena tentu efek dari penurunan komoditas. Tetapi, kalau lihat data-data, kondisinya masih optimistis. Masih kami jaga, terlepas dari terjadinya pelemahan juga di ekonomi beberapa negara," ujarnya.

Erick menyebut Kementerian BUMN juga ingin menyeimbangkan antara penyertaan modal negara (PMN) yang diterima dan dividen yang disetorkan. Pada 2022, pemerintah memberikan suntikan modal kepada BUMN senilai Rp51,1 triliun.

Sementara itu, PMN pada tahun ini direncanakan senilai Rp47 triliun dan diusulkan naik menjadi Rp57,96 triliun pada 2024. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri BUMN erick thohir, kontribusi pajak, penerimaan pajak, BUMN, dividen, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?