Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Eror Saat Membuat ID Billing e-Bupot Unifikasi? Simak Penjelasan DJP

A+
A-
21
A+
A-
21
Eror Saat Membuat ID Billing e-Bupot Unifikasi? Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima sejumlah pertanyaan dari wajib pajak yang mengalami kendala dalam membuat bukti potong/pungut unifikasi.

Pertanyaan yang diterima DJP melalui akun @kring_pajak misalnya mengenai eror yang terjadi saat membuat ID billing. DJP pun menjelaskan pembuatan ID billing tersebut dapat dilakukan langsung lewat e-bupot unifikasi atau manual melalui e-billing.

"Pembuatan kode billing secara manual dilakukan melalui DJP Online pada menu Bayar (e-billing) jika Kakak sudah mengetahui jumlah pajak terutangnya," tulis DJP, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kemudian untuk pembuatan kode billing di e-bupot unifikasi, wajib pajak harus mem-posting bupot dan SPT terlebih dahulu. Kode billing tersebut dibuat di bagian aksi daftar tagihan pemotongan di perekaman bukti penyetoran pada menu SPT Masa.

Adapun untuk PPh yang disetor sendiri, mekanismenya dibayar terlebih dahulu baru di-input-kan pada e-bupot unifikasinya. Pembayaran itu perlu dilakukan karena akan ada validasi data di e-bupot unifikasi setelah menginputkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

DJP memberikan penjelasan tersebut untuk merespons pertanyaan dari seorang warganet. Warganet tersebut menyatakan sudah membuat e-bupot unifikasi dan sukses melakukan posting tetapi terkendala e-billing tidak muncul.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Saat ini, DJP telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memotong atau memungut PPh di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, e-billing, e-bupot, e-bupot unifikasi, PPh, SPT Masa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?