Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Evaluasi APBD, BPKP Andalkan Aplikasi Ini

A+
A-
8
A+
A-
8
Evaluasi APBD, BPKP Andalkan Aplikasi Ini

Kantor pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta, beberapa waktu lalu. BPKP mengembangkan aplikasi evaluasi perencanaan dan penganggaran APBD. (Foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengembangkan aplikasi evaluasi perencanaan dan penganggaran APBD.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh Mengatakan proses bisnis pengawasan keuangan daerah dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran APBD (SIERA). Menurutnya, aplikasi Siera akan terus dikembangkan dalam mendukung kerja pengawasan BPKP.

"Saya bangga dan mengapresiasi kinerja teman-teman semua. Pengembangan sistem ini merupakan hal yang sangat baik, dan diharapkan akan terus berkembang seiring praktik lapangan," katanya dikutip Senin (14/6/2021).

Baca Juga: BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Yusuf Ateh memberikan apresiasi kepada para kepala kantor perwakilan BPKP di daerah yang aktif memberikan masukan perihal aplikasi Siera. Pengembangan aplikasi antara lain untuk mempermudah analisis atas potensi efektivitas dan efisiensi pada perencanaan dan penganggaran.

Menurutnya, masukan untuk aplikasi Siera sangat penting. Pasalnya, aplikasi tersebut akan digunakan dalam pengawasan keuangan daerah dan diharapkan tidak ada kendala saat diimplementasikan.

Dia menekankan BPKP dalam pengawasan kegiatan perencanaan dan penganggaran harus mengedepankan substansi daripada pemenuhan administratif. Melalui perencanaan dan penganggaran yang lebih berorientasi pada hasil, diharapkan pemulihan ekonomi akan lebih berdampak.

Baca Juga: Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam mengawal pembangunan mulai dari hulu, yaitu perencanaan anggaran. Salah satu arahan presiden adalah tidak mengulang perencanaan tahun sebelumnya karena tidak adaptif dengan kondisi pandemi saat ini.

"Kegiatan perencanaan dan penganggaran harus mendahulukan substance over form dibandingkan berkutat terhadap formalitas dokumen," imbuhnya. (Bsi)

Baca Juga: Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPKP, evaluasi APBD, SIERRA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 April 2021 | 19:30 WIB
KABUPATEN KARANGASEM

Pemda Diminta Segera Benahi Tata kelola Aset Daerah

Selasa, 13 April 2021 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sempat Tertahan, Insentif untuk Tenaga Kesehatan Bakal Segera Cair

Sabtu, 10 April 2021 | 13:01 WIB
AKUNTABILITAS KEUANGAN

Kemenkes Buat Sistem Data Vaksinasi, Aspek Ini Jadi Perhatian BPKP

Kamis, 01 April 2021 | 13:46 WIB
PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

BPKP Beberkan Masalah Belanja PEN Sektor Perbankan dan Koperasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya