Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 94/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui pedoman pemeriksaan bersama atas kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang hulu migas.

Berdasarkan PMK 94/2023 yang baru dirilis, pedoman pemeriksaan bersama perlu diperbarui dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam administrasi, pelaksanaan, dan pemutakhiran tindak lanjut temuan pemeriksaan bersama.

“…termasuk atas pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu migas yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh,” bunyi ayat pertimbangan PMK 94/2023, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Pemeriksaan bersama adalah kegiatan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh migas yang dilaksanakan terhadap kontraktor yang bertindak sebagai operator berdasarkan pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu migas untuk suatu wilayah kerja.

Pelaksanaan pemeriksaan bersama terdiri atas pemeriksaan bersama tahun berjalan dan setelah tahun berjalan. Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan oleh unit pelaksana pemeriksaan bersama yang merupakan bagian dari satgas pemeriksaan bersama.

Sementara itu, satgas pemeriksaan bersama terdiri atas Ditjen Pajak (DJP), BPKP, dan SKK Migas. Khusus atas kontraktor yang berkontrak dengan BPMA, satgas pemeriksaan bersama terdiri dari DJP, BPKP, BPMA, dan Inspektorat Aceh.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Dalam PMK 34/2018 s.t.d.d PMK 94/2023, ditambahkan pasal baru tentang pemeriksaan bersama dalam rangka pengakhiran kontrak kerja sama.

Apabila menyetujui temuan pemeriksaan bersama dalam rangka pengakhiran kontrak kerja sama, kontraktor wajib menindaklanjuti temuan dengan menyesuaikan pembukuan tahun buku pengakhiran kontrak kerja sama dan menuangkannya dalam Final FQR tahun buku terakhir.

Selain menindaklanjuti temuan pemeriksaan bersama, kontraktor juga harus menyelesaikan penghitungan hak dan kewajiban tahun buku pengakhiran kontrak kerja sama dengan menyesuaikan bagi hasil migas.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Kemudian, kontraktor juga harus membayar PPh migas terutang ke kas negara sebagai setoran PPh migas tahun pajak pengakhiran kontrak kerja sama, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak pengakhiran kontrak kerja sama.

Jika terdapat kekurangan pembayaran PPh mihas terutang, kontraktor wajib membayar kekurangan pembayaran PPh migas terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Bila terdapat setoran PPh migas lebih dari yang seharusnya terutang dalam Final FQR tahun buku terakhir, kelebihan setoran ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 94/2023, pemeriksaan bersama, ditjen pajak, BPKP, SKK Migas, wajib pajak sektor migas, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB