Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Faktur Fiktif dan SPT Tidak Benar Masih Jadi Modus Operandi Terbanyak

A+
A-
6
A+
A-
6
Faktur Fiktif dan SPT Tidak Benar Masih Jadi Modus Operandi Terbanyak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif masih menempati posisi terbanyak dalam ruang lingkup modus operandi tindak pidana perpajakan pada 2021.

Sesuai dengan data dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, ada 103 kasus tindak pidana perpajakan pada tahun lalu. Dari jumlah tersebut, modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif menempati posisi terbanyak.

“Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebanyak 41 kasus,” demikian data yang disampaikan otoritas dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Kendati masih tercatat paling banyak, yakni 39,8%, jumlah kasus modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif ini mengalami sedikit penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2020 tercatat ada 44 kasus modus operandi ini.

Selain itu, ada 6 ruang lingkup lain dari modus operandi tindak pidana perpajakan. Pertama, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tidak benar pada 30 kasus, naik dari catatan tahun sebelumnya sebanyak 27 kasus.

Kedua, pajak dipungut tetapi tidak disetor pada 10 kasus, sedikit berkurang dari posisi pada 2020 sebanyak 12 kasus. Ketiga, tidak menyampaikan SPT pada 18 kasus, naik dibandingkan dengan catatan tahun sebelumnya sebanyak 11 kasus.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Keempat, penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) pada 1 kasus, sama dengan tahun sebelumnya. Kelima, tindak pidana pencucian uang pada 1 kasus, berkurang dari catatan pada 2020 sebanyak 2 kasus.

Keenam, tidak mendaftarkan NPWP/PKP pada 2 kasus. Pada 2020, modus operandi lainnya tercatat sebanyak 3 kasus. Simak pula ‘Mengenal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan’. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pidana perpajakan, pidana pajak, faktur pajak, faktur fiktif, SPT, NPWP, PKP, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya