Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

FIA UB & Komwas Perpajakan Gelar Kuliah Umum di Malang

A+
A-
0
A+
A-
0
FIA UB & Komwas Perpajakan Gelar Kuliah Umum di Malang

(foto: prasetya.ub.ac.id)

MALANG,DDTCNews – Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) bekerja sama dengan Komite Pengawas (Komwas) Perpajakan menyelenggarakan kuliah umum bertajuk ‘Menumbuhkan Kepedulian Generasi Milenial dalam Pengawasanterhadap Pelaksanaan Kebijakan dan Administrasi Perpajakan’ pada Senin (29/4/2019) bertempat di Aula Lantai 4 Gedung A FIA UB, Malang.

Kuliah umum pajak ini dibuka secara langsung oleh Dekan FIA UB Bambang Supriyono. Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas dukungan sehingga prodi pajak FIA UB memperoleh akreditasi A.

"Seumpama ada acara besar seperti ini saya harap DJP mau menjalin kerja sama dengan FIA UB khususnya prodi perpajakan," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Humas UB, prasetya.ub.ac.id.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Adapun narasumber yang memberi materi dalam kuliah umum tersebut adalah Ketua Komwas Perpajakan Gunadi beserta tiga Anggota Komwas Perpajakan yaitu B. Raksaka Mahi, Sumihar Petrus Tambunan, dan Joko Wiyono.

Dalam pemaparannya, Gunadi mengatakan tugas dan fungsi komite perpajakan membantu menteri keuangan melakukan pengawasan terhadap Badan Kebijakan Fiskal (tax policy), DJP dan DJBC (tax administration).

"Pengawasan kita fokus ke hal yang strategis dan substantif seperti peraturan perundang-undangan, kebijakan, sistem dan prosedur," jelasnya.

Baca Juga: Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Kemudian, dalam sesinya, B. Raksaka Mahi menjelaskan bahwa standar pengawasan peraturan dan kebijakan perpajakan ada dua, yaitu preventif dan kuratif. Dalam pengawasannya, peran Komwas Perpajakan bersifat preventif.

“Komite tidak terlibat langsung secara formal dalam penyusunan peraturan (memberikan endorsement),” katanya.

Adapun Sumihar Petrus Tambunan berbicara terkait fokus kerja Komwas Perpajakan pada tahun ini. Menurutnya, ada tiga poin fokus pengawasan pajak pada 2019, antara lain pertama, penguatan pelayanan perpajakan seperti perluasan tempat pemberian pelayanan (simplifikasi registrasi).

Baca Juga: Kampus Ingin Bebas Pajak Impor Barang Litbang? Perlu Surat Rekomendasi

Kedua, penegakan hukum seperti peningkatan mutu pemeriksaan melalui perbaikan tata kelola pemeriksaan dan evidence base audit. Ketiga, pengawasan kepatuhan perpajakan seperti penerapan pengawasan wajib pajak berbasis risiko (Compliance Risk Management/CRM).

"Fokus pengawasan perpajakan 2019 diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan serta menjaga iklim investasi," ungkapnya.

Terakhir, Joko Wiyono menambahkan, selain fokus pengawasan pajak 2019, Komwas Perpajakan juga fokus pada kepabeanan dan cukai. Agendanya antara lain pertama, perbaikan dwelling time seperti percepatan layanan pusat logistik.

Baca Juga: Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Kedua, melanjutkan penertiban importir, eksportir dan cukai berisiko tinggi ( PIBT, PEBT, dan PCBT) bersinergi dengan DJP, TNI, Polri, dan Kejaksaan. Ketiga, sinergi antara DJP dan DJBC terkait joint program, joint analysis, joint audit, integrasi data dan proses bisnis.

Keempat, implementasi kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus Perguruan Tinggi dan Kawasan Ekonomi Khusus wisata budaya.Kelima, ekstensifikasi cukai atau penambahan barang kena cukai (BKC) baru seperti kemasan plastik. (Amu)

Baca Juga: Gratis! UNS Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Kebijakan Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, kuliah umum pajak, universitas brawijaya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB
KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Indonesia Masih Butuh Profesional Pajak Andal, Anak Muda Perlu Bersiap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?