Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fitur Pelaporan Realisasi Investasi PPS Belum Tersedia, Ini Kata DJP

A+
A-
12
A+
A-
12
Fitur Pelaporan Realisasi Investasi PPS Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan 2022, Ditjen Pajak (DJP) tak kunjung menyediakan aplikasi untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi bagi wajib pajak peserta PPS.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021, laporan realisasi repatriasi atau investasi disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

"Kewajiban penyampaian laporan…disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama," bunyi Pasal 18 ayat (3) huruf a PMK 196/2021, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam akun Twitter @kring_pajak, DJP menyampaikan aplikasi realisasi repatriasi dan investasi PPS saat ini masih belum tersedia. Jika tidak ada aral melintang, aplikasi tersebut akan disediakan di DJP Online.

"Untuk sarana pelaporannya melalui DJP Online. Namun, mohon maaf, saat ini pelaporan realisasi tersebut belum tersedia di DJP Online dan sedang dalam proses deploy," sebut DJP.

Perlu diketahui, kewajiban penyampaian laporan hanya berlaku bagi wajib pajak yang menyatakan merepatriasikan hartanya ke dalam negeri atau menyatakan menginvestasikan hartanya di dalam negeri saat PPS digelar pada tahun lalu.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Komitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi atas harta bersih disampaikan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Laporan realisasi harus disampaikan secara elektronik.

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, PMK 196/2021, PPS, pelaporan realisasi, repatriasi, investasi, spt tahunan, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?