Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase
repatriasi

 
Minggu, 05 Mei 2024 | 14:00 WIB
JEPANG
Rencana tersebut dikaji dalam rangka menguatkan nilai tukar yen terhadap dolar AS.
Senin, 18 September 2023 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
Wajib pajak yang tidak termasuk dalam kriteria tidak memiliki akses untuk masuk ke aplikasi penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.
Kamis, 14 September 2023 | 09:31 WIB
BERITA PAJAK HARI INI
Jika komitmen repatriasi dan investasi tak kunjung dilakukan hingga batas waktu, DJP akan mengirim surat teguran.
Rabu, 13 September 2023 | 15:00 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk merepatriasi dan menginvestasikan harta bersih dapat merealisasikannya paling lambat 30 September 2023.
Minggu, 03 September 2023 | 13:00 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang tidak merealisasikan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen bakal dikenakan pajak tambahan.
Rabu, 14 Juni 2023 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
Apabila tidak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam SPPH, wajib pajak peserta PPS akan dikenakan tambahan PPh final.
Senin, 05 Juni 2023 | 08:45 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Laporan realisasi repatriasi atau investasi wajib dilaporkan oleh wajib pajak peserta PPS melalui aplikasi e-Reporting PPS.
Rabu, 31 Mei 2023 | 09:45 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Laporan realisasi repatriasi dan investasi PPS wajib dilaporkan melalui aplikasi e-Reporting PPS.
Senin, 29 Mei 2023 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK
Terdapat 3 kriteria peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang wajib menyampaikan laporan realisasi non-investasi.
Minggu, 28 Mei 2023 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK
Laporan realisasi repatriasi dan investasi harus secara konsisten disampaikan peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yaitu selama 5 tahun.
1 2 3 4 >