Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah 5.149 Wajib Pajak Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS

A+
A-
0
A+
A-
0
Sudah 5.149 Wajib Pajak Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 5.149 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS hingga 31 Mei 2023.

Kewajiban menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi hanya berlaku bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi atau menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

"Sebanyak 649 wajib pajak telah melaporkan realisasi repatriasi dengan jumlah harta repatriasi Rp11,96 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selanjutnya, terdapat 4.500 wajib pajak yang melaporkan realisasi investasi PPS dalam bentuk pendirian usaha baru senilai Rp291,75 miliar, penyertaan modal senilai Rp106,12 miliar, dan surat berharga negara (SBN) senilai Rp3,03 triliun.

Dalam pelaksanaan PPS pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022, DJP mencatat komitmen harta bersih dari peserta PPS yang direpatriasi mencapai Rp13,7 triliun dan harta bersih yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan mencapai Rp22,34 triliun.

Dengan demikian, sebesar 87,2% dari total repatriasi telah dilaporkan oleh wajib pajak peserta PPS. Adapun laporan realisasi investasi yang disampaikan baru sebesar 15,3% dari nilai yang dikomitmenkan oleh wajib pajak peserta PPS.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Untuk diketahui, laporan realisasi repatriasi atau investasi wajib dilaporkan oleh wajib pajak peserta PPS melalui aplikasi e-Reporting PPS.

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.

Batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi sebenarnya telah ditetapkan pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Namun, batas waktu diundur ke 31 Mei 2023 lantaran menunggu kesiapan e-Reporting PPS. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPS, PPh, investasi, repatriasi, e-reporting, SBN, PMK 196/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?